Sementara, Dua Gugatan PHPU Masuk dari Lampung
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/9ea5236e47c648fa11a419cad9db2e1c.jpg)
Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum dan Pengawasan Warsito -FOTO AGUNG BUDIARTO -
“Mohon izin kami skors dulu untuk memperbaiki surat keputusan. Karena ini penting,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyari di ruang rapat pada Rabu, 20 Maret 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU sudah mengumumkan keputusan atas hasil rekapitulasi suara di 38 provinsi.
“Menimbang, mengingat, memutuskan, menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil Pemilu Presiden, Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilu,” ucap Hasyim.
Seharusnya, setelah membacakan hal tersebut. Pihak KPU segera mengumumkan dan menetapkan hasil akhir rekapitulasi Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih.
Namun, Hasyim nampak membolak-balikan kertas yang berisi surat keputusan tersebut sambil berdiskusi sejenak dengan Komisioner KPU disebelahnya.
Berdasarkan pantauan Disway.id, terlihat ada sebuah kekeliruan dalam dokumen itu.
Namun, Koordinator Divisi Teknis Pemilu KPU RI Idham Holik menepis kabar burung tersebut.
“Tidak benar. Ada perbaikan narasi saja,” ungkap Idham.
Idham Kholik menyatakan, bahwa koreksi itu bertujuan untuk menyempurnakan.
“Dalam drafting, koreksi itu bertujuan menyempurnakan. Koreksi yang dimaksud adalah koreksi narasi naskah rancangan Keputusan mengenai penetapan hasil Pemilu,” paparnya.
Idham menegaskan, tidak ada koreksi angka perolehan suara peserta pemilu. Koreksi narasi yang menjelaskan tentang hasil pemilu 2024. (abd)