Sementara, Dua Gugatan PHPU Masuk dari Lampung
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/9ea5236e47c648fa11a419cad9db2e1c.jpg)
Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum dan Pengawasan Warsito -FOTO AGUNG BUDIARTO -
BANDAR LAMPUNG – Dua pihak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner KPU Provinsi Lampung Kadiv Hukum dan Pengawasan Warsito, Minggu 24 Maret 2024.
“Sementara terpantau ada dua yang mengajukan gugatan PHPU,” ujarnya.
Dari data yang diterima, sambung Warsito satu gugatan dilayangkan oelh Partai Garda Republik Indonesia Provinsi Lampung dengan akta pengajuan permohonan pemohon elektronik nomor : 14-01-11-08/AP3-DPR-DPRD/Pan/MK/03/2024.
BACA JUGA:Pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta Lewat Pilkada
Kemudian yang kedua adalah gugatan dari Partai Gerindra untuk Provinsi Lampung dengan akta pengajuan nomor: 60-01-02-08/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
“Untuk rijit pokoknya kita belum tahu,” kata dia.
Dijelaaaskan dia, Pleno penetapan kursi di tingkat Provinsi belum bisa dilakukan lantaran harus meninggu proses hukum.
“Tapi Cuma daerah pemilihan (dapil) saja yang menjadi materi gugatan, tingkatan dan jenis pemilunya,” kata dia.
BACA JUGA:Gibran Masuk Bursa Ketua Umum, Partai Golkar Lampung Bulat Dukung Airlangga
“Setelah gugatan, ada tiga hari masa perbaikan dan di registrasi ke E-BPRK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik),” pungkasnya.
Namun yang jelas, sambungnya pihakny asiap menghadapi gugatan PHPU ini. Di mana, rakortek juga sudah dilakukan bersama KPU di masing-masing kabupaten/kota di Lampung.
“Tidak hanya itu, kami juga sudah siapkan data jika ada keberatan saksi misalnya. Sebenarnya, upaya mitigasi sudah dilakukan dari sebelum dan pasca pemilihan,” kata dia.
Jelang pembacaan keputusan hasil pilpres KPU No. 30 tahun 2024 sempat diskors selama 30 menit.