Tiga Remaja Bawa Sajam Diduga Hendak Tawuran, Dua Ditetapkan Tersangka
DIPERIKSA: GN (19) dan LS (20), dua remaja yang ditetapkan Polresta Bandarlampung sebagai tersangka karena membawa sajam, menjalani proses pemeriksaan.-FOTO HUMAS POLRESTA BANDARLAMPUNG -
Bawa Sajam Diduga untuk Tawuran
BANDARLAMPUNG - Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Kamis (21/3) dini hari. Ketiga remaja yang diamankan diduga akan melakukan aksi tawuran tersebut berinisial GN (19), LS (20), dan NA (18). Ketiganya terjaring patroli hunting yang dilakukan polisi di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.
Kasi Humas Polresta Bandarlampung AKP Agustina Nilawati menyampaikan bahwa sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara polisi dan ketiga remaja ini sampai akhirnya berhasil diamankan. “Ketika patroli, petugas berpapasan dengan ketiga remaja ini melihat ada yang membawa sajam. Kemudian dilakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil kita amankan,” katanya.
BACA JUGA:Lahan Bekas Dishub Bakal Dijadikan RS Penyakit Dalam
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Agustina Nilawati, ketiga remaja ini mengaku membawa sajam hanya untuk menakut-nakuti orang. “Mereka ini jalan dari Kemiling. Muter-muter sambil nenteng sajam. Alasannya bawa sajam mau nakut-nakuti orang,” ujarnya.
Ketika diamankan, kata Agustina Nilawati, petugas mendapati dua bilah sajam jenis celurit panjang modifikasi yang diakui milik GN dan LS. GN dan LS kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan NA yang membawa motor, sementara masih kita lakukan pembinaan dan pendataan,” ungkapnya.
GN dan LS, kata Agustina Nilawati, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (gie/ful)