Laporan Bully Mandek, Keluarga Korban Pertanyakan Polres Waykanan
-ilustrasi pixbay-
BLAMBANGANUMPU- Keluarga besar ZA yang menjadi korban bullying atau perundungan di sekolah, mempertanyakan mandeknya laporan mereka ke Polres Waykanan. Padahal baik pelapor dan saksi sudah dilakukan pemeriksaan, sementara terlapor HZ sama sekali belum diperiksa.
“Dari undang-undang yang saya baca, bahwa semua warga negera itu memilik hak yang sama di bidang hukum pemerintahan. Tetapi hingga 14 bulan ini laporan anak saya ke Polres Waykanan, akan dugaan penganiayaan jalan di tempat,” kata Tarsan orang tua ZA.
Saat ditantyakan perkembangan perkara ini ke penyidik kata Tarsan, penyidik menyatakan akan memanggil ulang terlapor dan saksi, sehingga hal itu menimbukan pertanyaan besar di benak pelapor dan keluarga ada apa dengan pinyidik Polres Waykanan,” sambung Tarsan.
BACA JUGA:Lakukan Pencabulan Seorang Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi
Lebih jauh Tarsan bercerita, pada bulan Janurai 2023 yang lalu, saat bersekolah di salah satu SMA anaknya ZA kerap dibully dan diejek dengan kata-kata tidak pantas oleh terlapor FZ setelah ucapara bendera di sekolah.
“Dia mengucapkan kata yang tidak pantas saat anak saya duduk di teras kelas bersama rekannya. Dia (terlapor HZ) juga menendang di bagian pinggang belakang sehingga membuat anak saya menangis,” kata Tarsan.
Atas kejadian bully yang dialami anaknya, korban yang mengalami luka lebam di pinggangnya mengalami trauma dan langsung melaporkannya ke Polres Waykanan dengan nomor laporan TBL /B-I/11/I/2023/SPKT POLRES WAY KANAN POLDA LAMPUN.
BACA JUGA:Lakukan Pencabulan Seorang Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi
“Dan Alhamdulillah walau anak saya sudah bolak balik di panggil ke Polres dan saksi juga sudah dipanggil, tetapi yang menganiaya anak saya masih bebas sekolah. Hal itu tentu membuat anak saya semakin shock sementara pelaku semakin merasa gagah karena laporan kami belum diproses,” sambungnya.
Terpisah, Hafidz A kerabat korban lainnya meminta pertanggung jawaban dari penyidik sebelumnya mengapa sampai laporan tersebut tidak berjalan.
“Kok begitu ya, jika terbukti ada kesalahan yang datangnya dari penyidik, atau pihak kepolisian maka ini bisa kami bawa ke Propam, biar bapak-bapak penyidik itu mengerti kalau mereka tdak boleh membeda -bedakan masyarakat,“ tegas Hafidz A. Ketika hal ini dikonfrimasi ke Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan, diketahui saat ini penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke bagian Resum Satreskrim Polres Waykanan.
Kanit Resum Satreskrim Polres Waykanan saat dikonfirmasi Ipda Made membenarkan hal itu dan berjanji akan segera menindak lanjutinya sesegera mungkin. “Saya belum tahu kasus ini sampai dimana, karena kan tadinya memang di Unit PPA. Saya segera akan koordinasi dengan penyidiknya apalagi kalau memang pelapor dan saksi-saksi sudah diperiksa,” kata Ipda Made. (sah/nca)