Lakukan Pencabulan Seorang Remaja di Lamtim Ditangkap Polisi

-Foto Ilustrasi Pixabay-

SUKADANA- Petugas kepolisian Polsek Wayjepara, Lampung Timur (Lamtim) bertindak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang pelajar SMP.

Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Wayjepara Iptu AE Siregar, pada Selasa (19/3 menerangkan tersangka yang diamankan berinisial AF (16) warga Kecamatan Wayjepara, Lamtim. Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka diduga terlibat aksi pencabulan terhadap MA (13) seorang pelajar SM yang merupakan warga Kecamatan Wayjepara.

Peristiwa kejahatan yang diduga terjadi pada Senin (18/3) malam, diawali tersangka dengan cara mengajak dan membujuk korban, agar mau keluar rumah, untuk jalan-jalan. "Saat sudah berada di luar rumah, tersangka diduga nekat membujuk serta merayu, agar korban mau melayani nafsu bejat tersangka," terangnya.

BACA JUGA:Maksimal Bawa Barang Bawaan 20 kg , PT KAI Imbau Pemudik Tentang Hal ini

Pihak keluarga yang mengetahui korban pergi dari rumah, segera melakukan upaya pencarian, dan melaporkan peristiwa tersebut kepada petugas kepolisian Polsek Wayjepara. Petugas kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi, sekaligus mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Untuk melengkapi berkas penyidikan terkait tindak pidana tersebut, polisi juga turut menyita sejumlah pakaian korban, dan telepon genggam, sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. “Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(rls/nca)

 

Tag
Share