Maksimal Bawa Barang Bawaan 20 kg , PT KAI Imbau Pemudik Tentang Hal ini
--
BANDARLAMPUNG- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang mengimbau pemudik tentang maksimal membawa barang bawaan 20 kg.
Untuk diketahui, PT KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang menetapkan masa angkutan Lebaran pada 31 Maret sampai dengan 21 April 2024 mendatang. ”Bagi para calon pemudik, tentunya perlu mengetahui ketentuan membawa barang bawaan di dalam kereta api,”jelas Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari dalam keterangan resmi pada Senin (18/3).
Lebih lanjut Zaki mengimbau agar pelanggan membawa barang secukupnya dan disusahkan hanya dalam satu tempat seperti koper maupun ransel. Lebih rinci , Zaki juga menjelaskan, pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi).
“Jika pelanggan KA Rajabasa ataupun KA Kuala Stabas di wilayah Divre IV Tanjungkarang diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, makan akan dikenakan bea senilai Rp2.000/kg,”tambah Zaki.
BACA JUGA:Anniversary Ke-16, Hotel Chandra Inn Beri Berbagai Promo
Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik.
“Barang diharapkan dapat ditempatkan pada rak di atas tempat duduk masing-masing pelanggan atau area lainnya yang memungkinkan sehingga tidak menggangu dan membahayakan pelanggan lainnya,” ungkap Zaki.
Zaki juga menegaskan sederet barang-barang yang tidak diperbolehkan untuk dibawa sebagai bagasi antara lain binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, Lalu, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu kenyamanan dan merusak kesehatan pelanggan lainnya.
“Tidak diperkenankan juga untuk membawa barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi,”jelas Zaki.
BACA JUGA:Bertemu Menteri Investasi Bahlil, Pj Bupati Tuba Bahas Pertambakan Dipasena
Oleh sebab itu, Zaki berharap agar semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api saat mudik Lebaran 2024 ini. Sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman, aman, sehat dan menyenangkan. (rls/gie/nca)