Pengakuan Tersangka Pembakaran Kantor TNBBS Dapat Bantahan
--
BACA JUGA:Nilai Ada Kekhilafan Hakim, Karomani Ajukan PK
Menurut Sadatin, pihaknya saat ini masih melakukan inventalisir terhadap fasilitas yang rusak dan tidak bisa lagi digunakan. Barang-barang lainnya yang ikut dirusak dan dibakar terdapat laptop, HP, camera dan camera trap, serta obat-obaran untuk penanganan harimau, pakaian petugas, kulkas, TV, komputer, radio rig, kipas angin, serta fasilitas pos resort.
”Jumlah kerugian masih dilakukan penghitungan, tapi untuk fasilitas yang ada di dalam kantor resort semuanya terbakar. Bahkan pakaian petugas juga ikut terbakar,” kata Sadatin.
Sementara, harimau penerkam dua warga hingga tewas di Kecamatan Bandarnegeri Suoh dan Suoh, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), masih berkeliaran. Sementara, Tim Konflik Satwa Liar Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung bekerja sama dengan Tim Taman Safari Bogor belum berhasil menangkapnya. Malah masih berkutat di prosedur penangkapannya dengan alasan binatang tersebut prosedur dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990.
Itu sebagaimana disampaikan Kepala SKW Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu Irhamnuddin. Pihaknya akan melakukan penangkapan si raja hutan yang telah menerkam warga hingga dua di antaranya tewas, satu luka dan dilarikan ke puskesmas, serta satu lainnya selamat tersebut sesuai prosedur. ’’Kita bekerja berdasarkan undang-undang. Ini kan harimau sumatera dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990. Kemudian turunannya adalah peraturan dari Kementerian LHK Nomor 106 Tahun 2018 yang dipedomi adalah kita harus memperhatikan terkait dengan satwanya,” ungkap Irhamudin usai menggelar pertemuan dengan Pj Bupati Lambar Drs. Nukman, M.M., Jumat (15/3).
Menurutnya selain upaya penangkapan menggunakan kandang jebak, dalam penangkapan harimau itu akan diterjunkan sniper/penembak jitu menggunakan tembak bius. ”Dengan dilakukan tembak bius, ini ada dokter hewannya yang berkewenangan untuk melakukan perhitungan kadar dosis yang kemudian dokter hewan memerintahkan kepada sniper atau penembak untuk dieksekusi,” ujar Irhamnuddin.
”Penangkapannya diupayakan secapatnya. Namun untuk rentan waktu tidak bisa dipastikan. Karena dalam upaya itu sendiri mesti ada tahapan observasi yang harus dilalui. Mudah-mudahan dengan hal ini dapat teratasi,” imbuhnya. (nop/ /c1/rim)