Lagi di Rumah, Dua Warga Tanggamus Dicokok Polisi, Ternyata . . .
Ilustrasi Pencurian --
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Sekampung yang dipimpin Kapolsek Iptu Rudi berhasil melacak keberadaan HP korban di wilayah Kota Metro.
Dari pelacakan tersebut, personil Polsek Sekampung berhasil mengamankan AF yang menggunakan HP korban.
Atas perbuatannya, AF dijerat dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan junto 480 KUH tentang penadahan.
“Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Batanghari guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres. (sag/c1/abd)