RAHMAT MIRZANI

Pemerintah Relaksasi HET Beras Premium, Catat Tanggalnya

Pemerintah memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama Ramadan 1445 Hijriah. -LUSTRASI: ELVI R/JPNN.COM -

JAKARTA - Pemerintah memberlakukan relaksasi harga eceran tertinggi (HET) beras premium selama Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemberlakuan relaksasi HET beras premium guna menjaga stabilitas pasokan dan harga di tingkat konsumen.

"Tentunya setelah kami mencermati kondisi ketersediaan, pasokan, dan harga beras premium di pasar tradisional maupun ritel modern, menjadi perlu adanya suatu upaya agar terus dapat menjaga stabilitas pasokan dan harga beras premium di tingkat konsumen melalui relaksasi HET beras premium," kata Arief dalam keterangan di Jakarta, Selasa (12/3).

BACA JUGA:Tahun Ini, PT BA Plot Rp 2,9 T untuk Belanja Modal

Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional memutuskan untuk menerapkan relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara mulai 10 Maret sampai 23 Maret.

"Relaksasi HET beras premium ini berlaku sementara selama 2 minggu, sejak 10-23 Maret. Setelah tanggal itu, harga beras premium kembali mengikuti HET sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 7 Tahun 2023,” ucap Arief.

Dia menyampaikan penerapan relaksasi HET sementara agar masyarakat bisa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah di bulan puasa dan tidak kesulitan memperoleh akses pembelian beras di pasar.

“Nanti di minggu keempat, kita meyakini pasokan dan ketersediaan beras akan semakin bertambah dengan adanya panen padi," ucapnya.

BACA JUGA:Santri Ponpes Darussalam Hampir Tiada

Adapun relaksasi HET beras premium yang diberlakukan sementara ini menyasar pada delapan wilayah. HET disesuaikan menjadi adanya selisih lebih Rp 1.000 per kilogram dibandingkan HET sebelumnya.

Pada wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatra Selatan diberlakukan relaksasi HET beras premium menjadi Rp14.900 per kg dari HET sebelumnya di Rp 13.900 per per kilogram.

Kemudian wilayah Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung relaksasi HET beras premium diberlakukan Rp15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara, relaksasi HET beras premium di Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram. Ini juga berlaku sama di wilayah Nusa Tenggara Timur dengan relaksasi HET beras premium Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Di wilayah Sulawesi, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 14.900 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 13.900 per per kilogram. Untuk wilayah Kalimantan, relaksasi HET beras premium menjadi Rp 15.400 per per kilogram dari HET sebelumnya Rp 14.400 per per kilogram.

Tag
Share