Dua Kelompok Mahasiswa FH Unila Bentrok, 2 Alami Luka

BENTROK: Dua kelompok mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung bentrok.-FOTO TANGKAPAN VIDEO AMATIR -

BANDARLAMPUNG – Dua kelompok mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) bentrok. Ya, antara UKM F-Mahusa (Mahasiswa Hukum Sayangi Alam) dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum.

Video bentrok dua kelompok mahasiswa ini pun viral di media sosial. Berdasarkan data yang diperoleh, bentrok terjadi di Fakultas Hukum Unila, Senin (4/3) pukul 17.30 WIB. Suasana gelap dari video yang beredar menggambarkan bentrok antar-mahasiswa. 

Dalam bentrok ini, dua mahasiswa mengalami luka-luka dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Situasi sudah kondudsif karena sudah mendapatkan mediasi dari pihak fakultas.

BACA JUGA:LPPM Unila Gelar Workshop Inkubator Bisnis, Ini Tujuannya!

Kapolsekta Kedaton Kompol Try Maradona membenarkan peristiwa ini. ’’ Ya, benar. Pada Senin (4/3) sekitar pukul 16.00 WIB, BEM FH sedang melaksanakan kegiatan organisasi. Begitu juga dengan UKM F-Mahusa sedang melaksanakan kegiatan organisasi. Diduga sekelompok mahasiswa dari UKM F-Mahusa meneriaki BEM FH. S, Senior FH angkatan 2019 inisial S menegur UKM F-Mahusa,’’ katanya.

Rupanya, kata Try, sekelompok mahasiswa dari UKM F-Mahusa tidak terima ditegur sehingga terjadi keributan dengan S. ’’Terjadilah aksi saling pukul dan saling lempar antara UKM F-Mahusa dengan BEM FH,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Kantin Kontainer, Program Beasiswa Berbasis Wirausaha untuk Mahasiswa Kurang Mampu

Akibat peristiwa ini, kata Try, dua mahasiswa alami luka ringan. Yakni Edho (BEM FH) dan Dias (BEM FH). Keduanya mengalami luka di bagian kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara. Sekarang sudah kembali ke rumah,” ungkapnya.

Kedua kelompok mahasiswa, kata Try, telah dimediasi. ’’Perdamaian dihadiri Dekan FH Unila, Dr. M. Fakih, S.H., M.S.; Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FH Unila Depri Liber Sonata;  dosen hukum pidana FH Unila, Dr. Rinaldy Amrullah, S.H., M.H.; serta Ketua Umum Mahkamah M. Alfiansyah, Ammar, Naufal A.W., M. Fariel, R. Girang, dan Fakhri Razikanadez. Kedua belah pihak sepakat untuk saling tidak  menuntut secara hukum,’’tegasnya. (gie/c1/ful)

 

Tag
Share