RAHMAT MIRZANI

Ini Edaran Kemenag Terkait Pembelajaran Siswa Selama Ramadan 1445 H!

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Sidik Siadiyanto-FOTO ISTIMEWA -

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan edaran terkait pembelajaran siswa selama Ramadan 1445 Hijriah. Edaran ini ditujukan kepada para kepala Kanwil Kemenag provinsi se-Indonesia untuk disampaikan kepada seluruh kepala madrasah, baik madrasah ibtidaiyah (MI), madrasah tsanawiyah (MTs), maupun madrasah aliyah (MA).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag M. Sidik Siadiyanto 

menyatakan pembelajaran diliburkan pada hari pertama puasa Ramadan. ’’Ini tentunya mengikuti ketetapan pemerintah berdasarkan hasil Sidang Isbat awal Ramadan 1445 Hijriah. Pembelajaran dimulai hari kedua Ramadan,” katanya.

BACA JUGA:Wisudawan UIN RIL Langsung Terima Ijazah, Ini Skripsi Terbaik, Desertasi Terbaik, dan Tesis Terbaik!

Kepada sivitas akademika madrasah, Sidik berpesan untuk menjadikan Ramadan 1445 Hijriah/2024 M sebagai momentum bagi pengembangan dan penguatan akhlak peserta didik. ’’Ramadan harus memberi makna yang membekas bagi semuanya. Ramadan bukan justru menjadi lemes, tidak bergairah dalam menuntut ilmu. Ramadan justru harus membakar semangat dan motivasi serta berlomba untuk mencapai tujuan utama yakni insan yang bertakwa,” pesannya.

Berikut edaran pembelajaran madrasah selama Ramadan 1445 Hijriah. Pertama, kegiatan pembelajaran tanggal 1 Ramadan 1445 H/2024 M diliburkan (awal Ramadan menunggu ketetapan dari pemerintah). Siswa masuk pembelajaran hari kedua Ramadan 1445 H.

BACA JUGA:Sebanyak 654 Mahasiswa Itera Diwisuda, Enam di Antaranya Program Magister

Kedua, libur permulaan dan akhir bulan Ramadan, libur dalam rangka hari raya Idul Fitri dan libur umum disesuaikan dengan keputusan pemerintah. Ketiga, kegiatan pembelajaran selama Ramadan diarahkan untuk peningkatan keimanan, ketakwaan, pendalaman, pemahaman, dan keterampilan ibadah.

Keempat, selama Ramadan setiap madrasah dapat menyelenggarakan program bimbingan ibadah Ramadan dan penguatan kompetensi beragama yang terkait dengan pelaksanaan puasa. Misalnya, Pesantren Ramadan atau aktivitas pembinaan keagamaan lainnya.

Kelima, pengaturan jam belajar selama Ramadan diatur oleh kepala madrasah menyesuaikan dengan ketetapan dari pemerintah dan/atau daerah. (rls/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan