Penurunan Harga BBM Dinilai Tepat

MEDAN - Pengamat ekonomi Sumut Gunawan Benjamin menanggapi penurunan harga BBM nonsubisdi yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga.

Di mana per 1 November, Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.

Menurut Gunawan, penurunan harga BBM nonsubsidi dianggap sangat tepat karena mekanisme pasar dan sesuai dengan kebijakan masing-masing badan usaha.

"Ketika harga biaya produksinya keekonomian mengalami penurunan dan harga jualnya sekarang sudah di atas harga keekonomian saya pikir cukup rasional bagi badan usaha melakukan penyesuaian harga BBM nonsubsidi. Ditambah pada Oktober kenaikan harga minyak mentah dunia dipicu oleh terjadinya konflik antara Hamas dengan Israel," terang Gunawan, Rabu (1/11).

Menurutnya harga BBM Pertamina untuk yang non subsidi, jika dibandingkan dengan harga dari kompetitor Pertamina terpantau masih lebih kompetitif.

Harga baru yang berlaku untuk provinsi dengan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 7,5% seperti di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

 “Pertamina masih lebih unggul jika membandingkan selisih harga jual BBM-nya. Akan tetapi gambaran fluktuasi harga minyak non subsidi ini harus bisa diterjemahkan bahwa itulah harga keekonomian BBM pada dasarnya,” ungkap Gunawan.

Seperti diketahui, untuk seluruh produk jenis gasoline (bensin) Pertamina mengalami penyesuaian turun harga.

Sejak dilakukan penyesuaian harga terakhir pada 1 November 2023 dibandingkan periode Oktober 2023 untuk wilayah Sumatera Utara, Pertamax (RON 92) turun menjadi Rp 14.000 per liter, dari sebelumnya Rp 14.300. Sementara Pertamax Turbo (RON 98), turun menjadi Rp 15.800 per liter dari sebelumnya Rp 16.950.

Untuk produk jenis gasoil (diesel) yakni Dexlite (CN 51), disesuaikan menjadi Rp 17.300 per liter dari sebelumnya Rp 17.550.

Pertamina Dex (CN 53) turun menjadi Rp 18.100 per liter dari sebelumnya Rp 18.250.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan harga baru per 1 November 2023 ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No.245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM non subsidi.

Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.

Pertamina melakukan penyesuaian harga mengikuti tren harga minyak dunia dan harga rata-rata publikasi minyak.

“Harga BBM non subsidi Pertamina mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya minyak mentah, publikasi MOPS dan Kurs, agar Pertamina tetap dapat menjamin penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air,” jelas Irto.

Irto menambahkan, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapatkan penugasan pendistribusian BBM hingga ke pelosok negeri, pihaknya berkomitmen penuh untuk menyediakan dan menyalurkan BBM berdasarkan prinsip Availability, Accessibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen menyediakan pasokan produk BBM berkualitas diseluruh wilayah Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar namun ke seluruh pelosok negeri, dengan harga yang kompetitif,” tambahnya. (jpnn/abd)

 

Tag
Share