RAHMAT MIRZANI

Sirekap Buat Gaduh, Caleg Golkar Asal Lampung Gugat KPU ke PN Jakarta

Aliza Gunado-FOTO IST-

BANDARLAMPUNG - Caleg DPR RI asal Lampung Aliza Gunado menggugat KPU RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. 

Ini terkait dugaan pelanggaran hukum yang terjadi melalui SIREKAP pileg DPR RI. 

Gugatan ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Februari 2024 dengan nomor register PN JKT.PST-28022024QMI.

Aliza menyatakan sistem digitalisasi yang dijalankan oleh KPU melalui SIREKAP pileg DPR RI dinilainya telah menyebabkan kegaduhan nasional.

BACA JUGA:Ribuan Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024 Masuk Bawaslu RI

"Tentu merugikan baik individu maupun pihak lainnya, serta menimbulkan kecurigaan antara caleg DPR RI, partai politik, dan tim sukses," ujarnya.

Selain itu, sambungnya hal ini juga diduga dapat menyebabkan penyesatan informasi publik terkait hasil pileg DPR RI.

Karenanya, Aliza menyoroti kerancuan dalam perubahan data pileg DPR RI yang terjadi saat penambahan jumlah TPS namun terjadi penurunan suara secara signifikan dari hampir seluruh caleg DPR RI. 

"Jumlah total suara partai politik juga tidak selaras dengan jumlah suara caleg dan partai masing-masing," jelasnya.

Aliza juga meragukan keadilan dalam penetapan jumlah kursi partai politik di DPR RI serta penetapan calon terpilih berdasarkan SIREKAP pileg DPR RI, terutama terkait PKPU No.6 tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 13 Februari 2024, satu hari sebelum pemilihan legislatif DPR RI.

BACA JUGA:Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang Dicabut, Ini Kewajiban Yayasan!

"Gugatan tidak terkait dengan dugaan kecurangan perolehan suara pileg DPR RI, melainkan berkaitan dengan mekanisme dan pelaksanaan SIREKAP pileg DPR RI yang digunakan oleh KPU dalam ruang publik," jelasnya.

Aliza juga menyampaikan kekhawatirannya terkait kemungkinan penciptaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak otentik melalui SIREKAP, serta adanya kemungkinan pemufakatan dengan pihak-pihak tertentu untuk memanipulasi hasil pileg DPR RI.

Selain itu, Aliza juga menyoroti kemungkinan kelalaian, kegagalan, atau ketidakprofesionalan penyelenggara (KPU) dan operator SIREKAP dalam pelaksanaan dan penggunaannya, yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merugikan pihak lain.

Tag
Share