Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang Dicabut, Ini Kewajiban Yayasan!

IZIN DICABUT: Penyerahan SK pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulangbawang. -FOTO DOK. LLDIKTI WILAYAH II -

TUBA - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah II resmi mencabut izin pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang. Pencabutan izin dilaksanakan di kantor LLDikti Wilayah II Palembang, Kamis (22/2).

Kepala LLDikti Wilayah II Prof. Dr. Iskhaq Iskandar, M.Sc. menjelaskan pihaknya telah menyerahkan surat keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dan tindak lanjut pasca pencabutan izin pendirian program studi. 

Iskhaq mengungkapkan dirinya telah menerima surat kuasa dari Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk melaksanakan keputusan tersebut.

BACA JUGA:Wisuda Quran Jadi Bekal Siswa Meneruskan ke Perguruan Tinggi dan Akhirat

Surat keputusan (SK) pencabutan izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), kata Iskhaq, juga telah turun dengan Nomor 156/E/O/2024 tertanggal 1 Februari 2024.

Dilansir dari website resmi LLDikti Wilayah II, terdapat beberapa kewajiban yang harus dilakukan Yayasan Megou Pak Tulangbawang pasca keluarnya SK pencabutan tersebut. Di antaranya wajib menghentikan seluruh kegiatan akademik dan nonakademik terhitung sejak SK diterbitkan. 

Kemudian yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal. Selanjutnya tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru. Mahasiswa yang ada harus dipindahkan oleh pihak Yayasan Megou Pak Tulangbawang ke perguruan tinggi (PT) yang sesuai program studinya berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak Tulangbawang dan mahasiswa yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Dana Abadi Pendidikan untuk Wakaf di Kampus Capai Miliaran

Lalu membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak Tulangbawang. Beberapa poin penting di atas harus dilaporkan kepada menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II. Selanjutnya terkait kelengkapan berkas KIP Kuliah, Yayasan Megou Pak Tulangbawang diminta untuk secepatnya menyampaikannya ke LLDikti Wilayah II. 

Setelah itu, Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk memastikan data KIP yang telah disampaikan sebelumnya. Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulangbawang dengan jangka waktu secepatnya atau disegerakan. Terakhir, semua hal yang timbul akibat pencabutan izin menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulangbawang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Univeritas Megou Pak Tulangbawang. (nal/c1/ful)

 

Tag
Share