Bawaslu Seyogianya Proses Pelapor-Terlapor

MASIH MENGKAJI: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan kedatangan pelapor oknum KPU Bandarlampung menerima uang untuk mencabut laporan, Selasa (27/2). -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung diduga menerima uang hingga Rp530 juta untuk memenangkan salah satu caleg hingga berujung laporan tengah menjadi perhatian publik. Bahkan, akademisi Universitas Lampung (Unila) Dr. Deddy Hermawan mengatensi Bawaslu Lampung seyogianya memproses pihak baik pelapor maupun terlapor.

Menurutnya jika praktik sebagaimana diungkap pihak pelapor yang merasa dirugikan tersebut benar, maka ini semakin menambah daftar hitam berbagai fakta dan data serta informasi terkait kecurangan, pelanggaran etik, dan hukum dalam pemilu. 

’’Semakin menguatkan prediksi bahwa demokrasi Indonesia benar-benar mengalami degradasi luar biasa," ujarnya, Selasa (27/2).

BACA JUGA:Praperadilan, Helmut Lolos Jeratan Tersangka KPK

Deddy mengatakan pelaporan setiap pelanggaran etik, prosedur, dan lainnya sudah diatur mekanismenya. Jadi, menurut dia, apa yang dilakukan pelapor sudah tepat. ’’Selanjutnya silakan Bawaslu untuk dapat memverifikasi laporan tersebut sesuai ketentuan dan memproses lebih lanjut," sarannya.

Ditegaskannya juga bahwa baik pelapor maupun terlapor dapat dikenakan sanksi. Yaitu sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.

’’Oleh karenanya, Bawaslu harus bergerak cepat menindaklanjuti laporan ini agar didapatkan kepastian hukum, baik bagi pelapor maupun terlapornya," ujar Deddy. 

BACA JUGA:Rumah Warga Didatangi Ratusan Ulat Bulu

Lebih penting, sambungnya, respons cepat Bawaslu juga untuk menyikapi krisis kepercayaan publik atas pelaksanaan Pemilu 2024. ’’Menjaga kepercayaan publik semakin berat dengan adanya laporan-laporan kecurangan dalam pemilu," jelasnya.

Akademisi Unila lainnya, Dr. Budiono, juga sangat menyayangkan adanya peristiwa tersebut, di mana penyelenggara dan pengawas pemilu seyogianya menjunjung tinggi marwah pesta demokrasi. Terkait hal ini, menurut dia, tidak hanya penyelenggara yang menerima uang yang mesti jadi sorotan. Secara hukum, keduanya (penerima dan pemberi uang) bisa mendapat proses hukum.

Karenanya, ia menyarankan agar Bawaslu memproses baik pelapor maupun terlapornya. ’’Ini agar memberikan efek jera. Keduanya harus ditindak," tegasnya. 

BACA JUGA:Lampu Padam, Evakuasi Bayi 3 Bulan Dramatis

Menanggapinya, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengaku masih mempelajari adanya dugaan oknum anggota KPU Bandarlampung merugikan salah satu calon anggota DPRD Bandarlampung dengan menerima sejumlah untuk menjadikan caleg terpilih. Menurutnya jika memang itu fakta merupakan ulah oknum dan tidak bisa menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu.

’’Yang pasti jika memang ada, itu hanya oknum. Itu pun jika ada dan tidak bisa juga menggeneralisasi seluruh penyelenggara pemilu. Dan sudah bisa dipastikan, siapa pun oknumnya tidak akan bisa melakukan perubahan perolehan peserta pemilu dari proses penghitungan suara di TPS," katanya, Selasa (27/2). 

Tag
Share