Bawaslu Seyogianya Proses Pelapor-Terlapor

MASIH MENGKAJI: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar menyampaikan kedatangan pelapor oknum KPU Bandarlampung menerima uang untuk mencabut laporan, Selasa (27/2). -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Proses rekapitulasi pemungutan suara, lanjut dia, sudah dilakukan secara terbuka dihadiri saksi peserta. ’’Panwas dan pihak rekapitulasi di tingkat PPK sudah mengeluarkan C hasil plano yang merupakan basis pencatatan data perolehan peserta pemilu," katanya.

Erwan juga mengatakan, saat pleno, keberatan saksi juga panwascam sudah ditindaklanjuti. ’’Bahkan ada yang sampai melaksanakan hitung ulang surat suara di TPS," ujarnya.

Karena itu, pihaknya tetap berkomitmen menjaga kemurnian suara pemilih. ’’Jadi tidak akan bisa otak-atik perolehan suara peserta pemilu di semua tingkatan. Jika ada oknum penyelenggara pemilu yang merupakan penyelenggara negara mendapatkan suap, maka pemberi dan penerima bisa mendapatkan jeratan hukum," pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan pihaknya menghormati proses laporan yang sedang berjalan di Bawaslu. ’’Saya menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu. Saya juga prihatin dengan peristiwa ini. Tidak ada kaitan dengan komisioner lain dan lembaga," singkatnya.

Terpisah, pihak pelapor oknum KPU Bandarlampung berencana mencabut laporannya. Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar kepada awak media. ’’Pukul 13.00 WIB tadi (kemarin) liaison officer (LO) pelapor ke sini (Bawaslu provinsi, Red). Pada pokoknya mengonsultasikan terkait rencana pencabutan laporan," ujarnya, Selasa (27/2). 

Namun, dia tidak mau berandai-andai apakah pelapor benar mencabut laporan atau tidak.  Yang jelas, pihaknya akan tetap memproses sesuai syarat materil dan formil.

’’Bawaslu ini kan menerima laporan. Masalah cabut atau tidak, itu kan hak prerogratifnya pelapor. Kita tidak berandai-andai kalau cabut laporan. Selama dua hari, kami lakukan kajian," katanya.

’’Kami menerima laporan, ya kami tindak lanjuti. Nanti dari hasil kajian bisa diketahui lanjut atau tidaknya," ujar dia. 

Diketahui, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung menerima aduan terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Pengadunya, kata Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar, calon anggota DPRD Bandarlampung M. Erwin asal PDIP.

Terkait laporan tersebut, pihaknya pun masih melakukan kajian. Jika sudah masuk syarat materil dan formil, menurut dia, akan dilakukan tahapan sesuai aturan yang berlaku. ’’Kita lagi kaji syarat materil dan formilnya,” ungkap Iskardo, Senin (26/2).

Dijelaskannya berdasarkan laporan yang disampaikan caleg tersebut, yang bersangkutan merasa ditipu lantaran sudah menyerahkan uang, kemudian dijanjikan lolos menjadi angota legislatif. ’’Di narasinya ya caleg tersebut merasa ditipu. Menyerahkan uang, kemudian dijanjikan jadi caleg terpilih. Pada pokoknya seperti itu,” tandasnya.

Lantas bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut? Iskardo mengatakan pihaknya akan melihat terlebih dahulu apakah laporannya memenuhi syarat materil dan formil.

’’Ya, prosedurnya dijalankan saja. Makanya kita kaji dahulu dan tahapannya sesuai dengan aturan,” katanya.

Diketahui, informasi yang didapatkan dari pelapor, M. Erwin asal PDIP, bahwa ada oknum anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung yang menerima uang Rp530 juta diduga untuk pengondisian sebanyak 3.700 suara di Pileg Kota Bandarlampung 2024.

Erwin pun menyampaikan jika pihaknya sudah melaporkan kejadian itu ke Bawaslu Lampung dan meminta proses ditindaklanjuti. Ini lantaran dirinya mengaku punya bukti-bukti kuat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan