Bawaslu Header

DKPTPH Provinsi Lampung Gelar Rakor KP3 di Kabupaten Lampung Utara

--

KOMISI Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung bersama KP3 Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan pupuk dan pestisida di Cafe Kyo, Kotabumi, Lampung Utara (2/11).

Agenda ini dihadiri Kabid PSP Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki; Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Lampura, Tommy Suciadi; Anggota Satgas Mafia Pupuk Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Putra, Ditkrimsus Polda Lampung Muhtar Sani, Anggota Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie; Perwa­kilan Polres Lampura; penyu­luh dan kelompok tani (poktan) se-Lampura; serta sejumlah pemilik kios pupuk di kabupaten setempat.

Tubagus yang juga  anggota KP3 Provinsi Lam­pung mengungkapkan, rakor ini diharapkan bisa mening­katkan kinerja Tim KP3 Kabupaten dan  menjadi angin segar bagi petani di Lampura untuk mendapat­kan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat.

Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terda­pat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu Pupuk bersubsidi diperun­tukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.

Ubi kayu merupakan salah satu komoditas ungulan Provinis Lampung yang tidak mendapatkan pupuk subsidi. Di Lampung kita fokuskan di Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Utara,’’ jelas Tubagus.

 Oleh karena itu, Peme­rintah Provinsi Lampung telah mengajukan usulan komoditas ubi kayu  untuk mendapatkan pupuk ber­subsidi kepada pemerintah. 

“Terkait masalah penyim­pangan pupuk bersubsidi maupun pupuk palsu atau kalau kasus lain seperti yang ditangani polres atau kejak­saan itu ada. Seperti kasus pupuk palsu di Kecamatan Abung Timur, Lampura,’’ tambahnya.

Pihaknya berharap mela­lui Rakor KP3 ini dapat meningkatkan peran Tim KP3 Kabupaten dalam mengawal penyaluran pupuk bersubdi bisa sesuai dengan peruntukkannya.  ’’Mereka yang menerima adalah benar - benar yang membutuhkan. 

Karena jelas itu, pupuk bersubsidi untuk masyarakat khususnya petani kurang mampu dan membutuhkan. Jadi kalau tidak sesuai, maka siap - siap berurusan dengan pihak berwajib,” pungkasnya. (adv)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan