DKPTPH Provinsi Lampung Gelar Rakor KP3 di Kabupaten Lampung Utara
--
KOMISI Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Provinsi Lampung bersama KP3 Lampung Utara (Lampura) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan pupuk dan pestisida di Cafe Kyo, Kotabumi, Lampung Utara (2/11).
Agenda ini dihadiri Kabid PSP Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (DKPTPH) Provinsi Lampung, Tubagus M. Rifki; Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Lampura, Tommy Suciadi; Anggota Satgas Mafia Pupuk Kejati Lampung Agung Prabudi Jaya Putra, Ditkrimsus Polda Lampung Muhtar Sani, Anggota Kasi Intel Kejari Lampura, Guntoro J Saptodie; Perwakilan Polres Lampura; penyuluh dan kelompok tani (poktan) se-Lampura; serta sejumlah pemilik kios pupuk di kabupaten setempat.
Tubagus yang juga anggota KP3 Provinsi Lampung mengungkapkan, rakor ini diharapkan bisa meningkatkan kinerja Tim KP3 Kabupaten dan menjadi angin segar bagi petani di Lampura untuk mendapatkan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat.
Terbitnya Permentan Nomor 10 Tahun 2022 terdapat perubahan tata kelola pupuk subsidi yaitu Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi 9 komoditas pangan pokok dan strategis yakni Tanaman Pangan (padi, jagung, kedelai), Hortikultura (cabai, bawang merah, bawang putih), Perkebunan (tebu rakyat, kopi, kakao) dan Membatasi jenis pupuk bersubsidi menjadi Urea dan NPK.
Ubi kayu merupakan salah satu komoditas ungulan Provinis Lampung yang tidak mendapatkan pupuk subsidi. Di Lampung kita fokuskan di Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Utara,’’ jelas Tubagus.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengajukan usulan komoditas ubi kayu untuk mendapatkan pupuk bersubsidi kepada pemerintah.
“Terkait masalah penyimpangan pupuk bersubsidi maupun pupuk palsu atau kalau kasus lain seperti yang ditangani polres atau kejaksaan itu ada. Seperti kasus pupuk palsu di Kecamatan Abung Timur, Lampura,’’ tambahnya.
Pihaknya berharap melalui Rakor KP3 ini dapat meningkatkan peran Tim KP3 Kabupaten dalam mengawal penyaluran pupuk bersubdi bisa sesuai dengan peruntukkannya. ’’Mereka yang menerima adalah benar - benar yang membutuhkan.
Karena jelas itu, pupuk bersubsidi untuk masyarakat khususnya petani kurang mampu dan membutuhkan. Jadi kalau tidak sesuai, maka siap - siap berurusan dengan pihak berwajib,” pungkasnya. (adv)