Peminat Umrah di Lampung Tinggi, Tercatat 9.411 Jamaah pada 2023

Kabid PHU Kanwil Kemenag Lampung M. Ansori- FOTO PRIMA IMANSYAH PERMANA -

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Jaja Jaelani mengatakan, umrah backpacker merupakan jemaah yang ingin berangkat umrah dengan bujet dan bekal minim.

Jaja menegaskan, pemerintah Indonesia sendiri sudah melarang jamaah dalam melakukan ibadah umrah secara mandiri maupun backpacker karena bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 Pasal 86 yang khusus membahas tentang perjalanan ibadah umrah yang harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

BACA JUGA:Masih Terlalu OP, Alonso Prediksi Verstappen Masih Akan Jadi Juara Dunia F1

"Selain itu, sudah merupakan tugas negara dalam melindungi keamanan warga negaranya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Bagi jamaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" kata Jaja.

Jaja menambahkan, kasus oknum umrah mandiri dan backpacker ini ditengarai ada peran PPIU di dalamnya. Bila terbukti PPIU tersebut akan disanksi tegas dengan mencabut izinnya.

’’Dan jika pelakunya juga seorang individu dan mengajak orang lain secara berkelompok, juga akan ditindak secara hukum,” jelas Jaja.

Jaja menambahkan, proses Visa Arab Saudi yang membolehkan visa turis untuk umrah memang cenderung bertentangan dengan regulasi di Indonesia. "Ini semua membutuhkan kesadaran masyarakat secara penuh tentang kepastian perjalanan, proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU untuk menghindari pertambahan korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," ungkapnya. (pip//jpc/c1/ful)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan