Dua Oknum Polisi Curi Mobil Divonis Ringan

DIVONIS BERBEDA: Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio, Bripda Candra dan Bripda Fajar, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-

Lantaran belum bisa membayar utangnya tersebut, kata jaksa, Fajar berinisiatif mengajak Candra untuk mengambil mobil di parkiran MBK.

Mobil dimaksud yakni milik korban yang kuncinya telah diduplikat dan mobil dipasang GPS oleh Fajar. Candra kemudian menerima ajakan Fajar tersebut hingga akhirnya keduanya mencuri mobil korban. Aksi keduanya kemudian viral di media sosial. (nca/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan