Dua Oknum Polisi Curi Mobil Divonis Ringan
DIVONIS BERBEDA: Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio, Bripda Candra dan Bripda Fajar, pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2).-FOTO RIZKY PANCANOV/RADAR LAMPUNG-
BANDARLAMPUNG - Dua oknum polisi yang terlibat pencurian mobil Honda Brio merah di parkiran Mal Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono, divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (21/2). Bripda Candra hanya divonis satu tahun dan Bripda Fajar satu tahun enam bulan penjara.
Dalam vonis yang dibacakannya, Ketua Majelis Hakim Sri Wijayanti Tanjung menyatakan kedua oknum polisi tersebut telah terbukti bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. ’’Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Candra Setiawan selama satu tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan,” katanya.
Sedangkan, terdakwa Fajar Wicaksono divonis lebih tinggi. Yaitu satu tahun enam bulan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Di mana sebelumnya, terdakwa Candra dituntut satu tahun enam bulan. Sementara, terdakwa Fajar dituntut satu tahun sepuluh bulan penjara.
BACA JUGA:Kejati Lampung Periksa 25 Saksi Baru
Atas vonis hakim ini, JPU Tri Buana Mardasari mengaku pihaknya menerima, meski lebih ringan dari tuntutan yang diajukan. ’’Itu kan sudah sesuai aturannya. Kami kan selama hakim mengambil pertimbangan, kami bisa menerima. Kecuali hakim berseberangan pertimbangannya dengan kami,” kata jaksa Tri Buana diwawancarai usai persidangan. ’’Ada hal-hal yang meringankan itu pertimbangan hakim,” lanjutnya.
Di sisi lain, dia juga menegaskan dalam menangani perkara kedua oknum polisi ini tidak ada tekanan dari pihak mana pun. Termasuk saat menuntut keduanya dengan tuntutan di bawah dua tahun penjara.
’’Kalau pasalnya 365 pencurian dengan kekerasan bisa jadi (tuntutan di atas 2 tahun). Kalau ini kan pencurian dengan pemberatan,” katanya.
Sementara, atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa ini, kedua oknum polisi itu juga mengaku menerima putusan tersebut.
BACA JUGA:Arinal Minta Bupati Pantau dan Pastikan Ketersediaan Gabah
Diketahui, keduanya terlibat pencurian mobil di parkiran MBK pada 20 Agustus 2023. Jaksa menjelaskan, sebelum melakukan pencurian, pada Juli 2023 terdakwa Fajar Wicaksono dihubungi Adel (DPO) yang memberi tahu bila dirinya sedang meminjam mobil Honda Brio milik korban bernama M. Rizal Tengku Triawan.
Adel yang meminjam mobil korban. Kemudian terdakwa menghubungi tukang kunci duplikat untuk datang menduplikat kunci mobil Honda Brio yang dibawa oleh Adel.
Jaksa mengatakan tujuan terdakwa menduplikat kunci mobil itu memang untuk mencuri mobil tersebut. Di mana setelah menduplikat kunci mobil itu, terdakwa juga memasang GPS portabel di bawah jok mobil tersebut.
Pada Minggu (20/8) lalu, Bripda Candra yang juga terdakwa dalam kasus ini menghubungi terdakwa Fajar untuk menagih utang. Di mana, Candra menanyakan tentang masalah utang tersebut dan Fajar menyatakan belum bisa membayar utangnya dikarenakan belum ada uang.