Bawaslu Header

1.200 Warga Binaan Rutan Jalani Screening TB

BANDARLAMPUNG - Seorang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Bandarlampung teridentifikasi terjangkit penyakit tuberkulosis (TB). Penyakit gangguan pernapasan yang menyerang paru-paru ini sangat cepat menular. Karena itu untuk Mengatasi penyebaran TB, napi tersebut langsung dipisahkan di sel khusus.  

Tuberkulosis paru merupakan penyakit menular langsung yang disebabkan oleh kuman TB, yakni mycobacterium tuberculosis. Kuman ini menyerang paru–paru dan dipastikan bukan penyakit keturunan. Pasien TB yang batuk atau bersin tanpa menutup mulut dan menular lewat udara. 

Langkah awal sebagai bentuk pencegahan yang dilakukan pihak Rutan Kelas I Bandarlampung menggandeng Dinas Keesehatan Lampung, dengan memberikan layanan skrining atau pemeriksaan khusus terhadap warga binaan.  ”Pelayanan ini untuk meminimalisasi penyebaran penyakit TBC warga binaan dan tahanan di lingkungan Rutan Way Hui,” kata Kepala Rutan Kelas I Bandarlampung Iwan Setiawan, Rabu (1/11). 

Kegiatan ini tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Nomor PAS.06–PK.06.07-710. ”Surat edaran itu tentang screening TBC dengan Intervensi rontgen dada untuk mengoptimalkan angka penemuan kasus TBC secara aktif dan masif di dalam komunitas,  khususnya di dalam Rutan dan Lapas,” tegasnya.

Pemeriksaan meliputi skrining Tuberculosis (TBC) dan intervensi rontgen dada/ bagi warga binaan dan tahanan untuk deteksi dini penyebaran penyakit TBC di lingkungan rutan.  Screening diikuti sekitar 1.200 warga binaan. Setiap hari dilakukan pemeriksaan terhadap 200 orang, dengan target selesai selama 7 hari ke depan. Pemeriksaan dilakukan dengan teliti mulai dari pemeriksaan pernafasan hingga foto rontgen dada dan paru-paru. Pelaksanaan berlangsung tertib dan lancar. Kendati begitu, pemeriksaan kesehatan tetap dilakukan pengamanan secara ketat oleh para sipir.

Disebutkannya, bagi para warga binaan yang kedapatan positif TBC akan di lokalisasi di sel khusus, dan wajib menjalani pengobatan selama enam bulan. Pengobatan harus dilakukan secara disiplin. Mulai dari mengonsumsi obat- obatan hingga menerapkan pola hidup bersih dan sehat. Penyebaran TB Paru dan sejumlah penyakit lainnya sangat memungkinkan terjadi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia. Saat ini, dapat dikatakan kondisi penjara atau bui memang sangat tidak layak. Selain minimnya ventilasi udara, juga karena mayoritas lapas dan rutan dalam kondisi over kapasitas. 

 

”Dari skrining ini jikalau kedapatan warga binaan lain positif TB paru, maka akan dilakukan pemindahan narapidana,” tandasnya. (rtv/c1/nca)  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan