Dinas Pertanian Tuba Sarankan Petani Ikut Asuransi, Ini Manfaatnya

TERENDAM: Petani di Kecamatan Rawajitu Selatan yang lahan persawahannya terendam banjir diimbau untuk daftar AUTP. -FOTO DOK DINAS PERTANIAN TUBA -

MENGGALA - Dinas Pertanian (Distan) Tulangbawang (Tuba) menyarankan para petani untuk mendaftar Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).

AUTP sendiri akan banyak memberi keuntungan dan manfaat bagi para petani jika tanaman mereka terkena musibah yang mengakibatkan gagal panen.

Kepala Distan Tuba Nurmansyah mengatakan AUTP sangat penting bagi para petani untuk melindungi risiko gagal panen. Apalagi, lanjutnya, saat ini intensitas hujan terbilang cukup tinggi di Tuba.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Penimbunan Beras, Kapolres Tubaba Pantau Penggilingan Padi

Dengan intensitas hujan yang cukup tinggi seperti saat ini, dikhawatirkan dapat menyebabkan lahan persawahan milik petani terendam banjir dan terancam gagal panen.

"Intensitas hujan sekarang memang cukup tinggi. Karena itu kami mengimbau para petani untuk mendaftarkan AUTP guna melindungi risiko gagal panen," katanya, Senin.

Saat ini, dua wilayah yang memiliki risiko cukup tinggi lahan persawahan terendam banjir yakni Kecamatan Gedungaji dan Rawajitu Selatan.

BACA JUGA:Bersumber dari DBH, 1.000 Petani Sawit di Lambar Dapat Bantuan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk itu, pemerintah daerah mengimbau para petani untuk segera mendaftarkan diri mengantisipasi jika sewaktu-waktu sawah mereka terendam air banjir.

Dilanjutkannya, AUTP merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

AUTP bertujuan untuk melindungi usaha tani padi dari risiko gagal panen yang diakibatkan oleh beberapa bencana: kekeringan, kebanjiran dan serangan Penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).

Dijelaskannya, para petani yang ingin mendaftarkan diri sebagai penerima AUTP harus memenuhi beberapa kriteria. Seperti diantaranya petani harus tergabung dalam kelompok tani.

BACA JUGA:Sok Jago, 2 Remaja Bawa Parang Ini Berusaha Kabur saat Kepergok Polisi

Kemudian, petani pemilik dan atau penggarap yang melakukan usaha budidaya tanaman padi pada lahan paling luas 2 hektare per musim tanam.

Pertama yakni suku premi asuransinya adalah 3 persen dari nilai pertanggungan. Kemudian, nilai pertanggungan ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hektare per musim tanam.

Harga pertanggungan sendiri akan menjadi dasar perhitungan premi dan batas maksimum ganti rugi.

Terakhir, besaran bantuan premi dari pemerintah melalui APBN sebesar 80 persen atau senilai Rp144.000 per hektare per musim tanam.

BACA JUGA:Hujan Deras, Satu Kios Buah Rusak Tertimpa Pohon Besar dan Tutupi Badan Jalinsum Tulangbawang

Petani tertanggung sebesar 20 persen atau senilai Rp36.000 per hektare per musim tanam.

Tag
Share