Politik, Ekonomi, dan Sosial Masa Reformasi
PRESIDEN MUNDUR: Saat Presiden RI Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya yang sekaligus sebagai awal dari masa reformasi pada 21 Mei 1998 lalu.- FOTO WIKIMEDIA COMMONS -
Selanjutnya tanggal 18 Mei 1998 Ketua MPR/DPR Harmoko meminta Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Akhirnya Pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto menyatakan mengundurkan diri sebagai presiden dan menyerahkan jabatan presiden kepada wakilnya B.J. Habibie.
Peristiwa pengunduran diri Presiden Soeharto ini menandai berakhirnya masa pemerintahan Orde Baru selama 32 tahun dan dimulainya masa Reformasi.
Bagaimana perkembangan dan kehidupan bangsa Indonesia pada masa reformasi? Perkembangan politik pada masa reformasi ditengarai oleh beberapa peristiwa dan kebijakan penting seperti Sidang Istimewa MPR 1998, Otonomi Daerah, Pencabutan pembatasan partai politik, penghapusan Dwifungsi Abri, dan penyelenggaraan pemilu yang lebih demokratis.
Sidang Istimewa MPR 1998
Pada tanggal 10-13 November 1998, MPR mengadakan Sidang Istimewa untuk menentapkan langkah pemerintah dalam melaksanakan reformasi di segala bidang. Dalam Sidang Istimewa MPR 1998 terjadi perombakan besar-besaran terhadap sistem hukum dan perundang-undangan.
Sidang Istimewa MPR 1998 menghasilkan 12 ketetapan MPR yang memperlihatkan adanya upaya mengakomodasi tuntutan reformasi, ketetapan-ketetapan tersebut antara lain Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1998 yang memungkinkan UUD 1945 diamandemen, Ketetapan MPR No.XII Tahun 1998, mengenai pencabutan, Ketetapan MPR No. IV Tahun 1993 tentang Pemberian Tugas dan Wewenang Khusus kepada Presiden/Mandataris MPR dalam rangka Menyukseskan Pembangunan Nasional sebagai Pengamalan Pancasila, Ketetapan MPR No. XVIII Tahun 1998 mengenai Pencabutan,Ketetapan MPR No. II Tahun 1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa), Ketetapan MPR No. XIII Tahun 1998, tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Maksimal Dua Periode, Ketetapan MPR No. XV Tahun 1988, tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan Pembangunan dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Ketetapan MPR No XI Tahun 1998, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Otonomi Daerah
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 274).
Pada masa reformasi otonomi daerah dilaksanakan dengan lebih demokratis dari masa sebelumnya. Pembagian hasil eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah juga disesuaikan dengan kebutuhan daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Penerapan otonomi daerah ini juga diiringi dengan perubahan sistem pemilu. Pemilu langsung diselenggarakan untuk mengangkat kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati dan walikota.
Pencabutan Pembatasan Partai Politik
Kebebasan berpolitik pada masa reformasi dilakukan uga dengan cara pencabutan pembatasan partai politik. Melalui kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan Oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik yang dibentuk.