Sudah Berkali-kali Beraksi, Pencuri Spesialis Kotak Amal asal Lamsel Ditangkap Polsek Balikbukit
SPESIALIS: Rio Gusti Randa (21), warga Dusun Belangah, Desa Sakapura, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan, tersangka spesialis pencurian kotak amal, ditangkap Polsek Balikbukit, Lampung Barat.-FOTO ISTIMEWA -
LAMBAR – Tersangka pencurian kotak amal di Masjid Al-Mansyur, Kelurahan Pasarliwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, berhasil ditangkap Unit Kerja Lapangan (UKL) Reskrim Polsek Balikbukit. Tersangka yang sudah berkali-kali melancarkan aksinya di sejumlah masjid ini adalah Rio Gusti Randa (21), warga Dusun Belangah, Desa Sakapura, Kecamatan Sragi, Lampung Selatan.
Tersangka yang sempat mencoba kabur berhasil ditangkap di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Lambar, Jumat (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kanitreskrim Polsek Balikbukit Aiptu Andikal Putra mengatakan penangkapan pencuri spesialis kotak amal ini dilakukan berdasarkan adanya laporan pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Al-Mansyur, antara Selasa-Jumat (6-9/2).
BACA JUGA:Kebakaran Pertashop di Bangkunat, Satu Korban Tewas Terbakar
’’Ketika itu, pelapor yang merupakan salah satu pengurus masjid menerima telepon dari salah jamaah masjid yang memberitahu bahwa kotal amal masjid telah dibobol hingga seluruh isinya raib. Setelah dicek melalui CCTV, dalam rekaman itu terlihat jelas ada satu orang laki-laki yang mencuri kotak amal tersebut,’’ katanya.
Andikal melanjutkan, isi uang kotak amal itu diperkirakan ada sekitar Rp2,5 juta. ’’Setelah kejadian, pengurus masjid langsung menghubungi Bhabinkamtibmas dan membuat laporan ke Polsek Balikbukit,” kata Andikal.
BACA JUGA:Pemkab Pesisir Barat Mulai Bahas Penyusunan RKPD 2025
Setelah melalui proses penyelidikan, kata Andikal, Unit Reskrim Polsek Balikbukit dan Tim UKL Polsek Balikbukit menangkap tersangka di Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Jumat (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB. ’’Dari tangan tersangka diamankan besi penyongkel sepanjang 20 cm berwarna hitam, satu obeng berwarna kuning, 10 lembar uang pecahan Rp100 ribu, serta motor Honda CBR 150 cc merah-hitam tanpa nopol dan surat surat kepemilikan,’’ ujarnya.
Hasil pemeriksaan, kata Andikal, tersangka sudah melancarkan aksinya di beberapa masjid lain di luar daerah. ’’Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” ungkapnya. (rnn/c1/ful)