Wanita dan Langganannya di Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi
AMANKAN DUA PELAKU: Polres Tulangbawang mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.-FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG-
MENGGALA - Seorang wanita muda berhasil diciduk aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang karena menjadi pelaku peredaran gelap narkotika.
Pelaku adalah Yeni (21), warga Kampung Cempaka Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Tuba. Wanita tersebut menjadi pemasok narkotika jenis sabu-sabu.
Salah satu langganannya yakni Ari Anggara (39), warga Kampung Banjaragung, Kecamatan Banjaragung.
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Indik Rusmono menjelaskan kedua pelaku yaitu pengedar dan pembeli tersebut ditangkap pihaknya di lokasi berbeda. Pelaku Ari ditangkap pada Senin (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB saat melintas dengan sepeda motornya di jalan Kampung Tunggalwarga, Kecamatan Banjaragung.
Sementara itu, pemasoknya seorang wanita muda diciduk di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga.
Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan di Kampung Tunggal Warga.
Saat berada diperjalanan, tiba-tiba petugas berpapasan dengan seorang pria yang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan BB berupa narkotika jenis sabu," kata AKP Indik, Minggu 11 Februari 2024.
Saat diinterogasi, pelaku Ari mengaku baru saja membeli narkoba dari seorang wanita di sebuah rumah kontrakan.
BACA JUGA:Kementerian Sosial RI Bantu Korban Banjir di Desa Talang Batu, Mesuji Lampung
Wanita tersebut kemudian ditangkap dengan BB berupa timbangan digital, uang tunai dan plastik klip kosong.
AKP Indik mengungkapkan, keduanya kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Merek terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.