Diduga Melanggar, Dua Oknum Caleg Digarap Bawaslu Lampung Utara
Anggota Bawaslu Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi-FOTO DOKPRI -
Bawaslu Lampura Garap Dua Oknum Caleg
KOTABUMI - Selama periode kampanye hingga Rabu (7/2), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Utara (Lampura) telah menangani dua kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum calon anggota legislatif (caleg).
Menurut anggota Bawaslu Lampura Divisi Penanganan Pelanggaran Dedi Suardi, kedua kasus tersebut melibatkan dugaan pelanggaran kampanye oleh oknum caleg di daerah tersebut.
’’Sejauh ini, kami (Bawaslu Lampura) telah menangani dua kasus dugaan pelanggaran kampanye,” ujarnya.
BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Isi Jabatan Mahfud MD sebagai Menkopolhukam
Dalam penjelasannya, ia mengungkapkan bahwa salah satu kasus melibatkan laporan dugaan pelanggaran dari JB, yang merupakan anggota Partai Demokrat, dan yang lainnya melibatkan oknum caleg RA dari Partai Buruh.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa kasus yang melibatkan oknum caleg RA saat ini sedang diselidiki oleh Polres Lampung Utara, sementara kasus lainnya sedang dalam tahap penyelidikan di Gakumdu Lampung Utara.
Ketika ditanya tentang upaya yang dilakukan Bawaslu menjelang masa tenang kampanye, Dedi menyebut bahwa pihaknya melakukan pencegahan terhadap peserta pemilu dengan meningkatkan patroli lapangan dan media massa, serta mengawasi agar parpol dan caleg tidak melakukan kampanye selama masa tenang.
BACA JUGA:Ribuan Pemilih Disabilitas Mesuji Wajib Dapat Prioritas
Selain itu, Bawaslu juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang kampanye.
Sebelumnya, Bawaslu Lampura telah menemukan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum caleg RA yang diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanye.
Serta dugaan aksi bagi-bagi uang kepada masyarakat yang dilakukan oleh oknum caleg JB, yang merupakan petahana dan ketua komisi III DPRD Kabupaten Lampung Utara dari Partai Demokrat.
Diketahui Oknum calon legislatif (caleg) Kabupaten Lampung Utara berinisial RA yang diduga melakukan pelanggaran kampanye kembali tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
RA merupakan caleg Partai Buruh yang bertarung untuk memperebutkan kursi DPRD Lampura dari dapil 1. Dia diduga menggunakan fasilitas ibadah sebagai tempat kampanyenya beberapa waktu lalu, yang dianggap pelanggaran besar oleh pihak panwaslu.