Kasus Pencurian Biji Pala di Tanggamua, Pemilik dan Pencuri Sepakat Damai
Pemilik dan pencuri 3 kilogram biji pala di Tanggamus Lampung sepakat damai melalui mediasi rembuk pekon di Polsek Kotaagung. -FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS -
TANGGAMUS – Pemilik dan pencuri 3 kilogram biji pala sepakat berdamai melalui mediasi rembuk pekon di Polsek Kotaagung.
Meskipun buah pala seberat 3 kilogram telah dicuri, Solihin (56), warga Pekon Tanjunganom, Kotaagung Timur, Tanggamus, memilih menempuh jalan kekeluargaan dengan memaafkan pelaku, Feri Herdiyan (36), seorang buruh asal Pekon Kotaagung.
Solihin, yang tidak ingin melibatkan hukum, menolak membuat laporan polisi dan meminta penyelesaian dugaan pencurian tersebut secara kekeluargaan di Mapolsek Kotaagung.
BACA JUGA:Innalillahi, Siswa SMKN di Tuba Meninggal Diduga Tersengat Listrik
Dalam suasana penuh keadilan, Solihin memaafkan Feri Herdiyan dan menyatakan tidak akan menuntut atas perbuatannya.
Permasalahan diselesaikan melalui proses mediasi di Polsek Kotaagung yang disaksikan oleh kepala pekon Tanjung Anom dan kepala pekon Kota Agung.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP Amsar, menjelaskan bahwa mediasi tersebut dilakukan setelah Feri Herdiyan diamankan pada Minggu, 4 Februari 2024.
Petugas piket Polsek Kota Agung langsung mendatangi lokasi kejadian, mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan membawa Feri ke Polsek Kota Agung.
BACA JUGA:Kawanan Gajah Rusak Tanaman Padi Milik Warga Sukamarga
Solihin berhasil menangkap Feri Herdiyan saat mencuri buah pala di halaman rumahnya. Feri mengaku mencari rongsok sehingga tidak menimbulkan kecurigaan.
Kerugian yang dialami oleh Solihin mencapai Rp150 ribu.
Kapolsek mengapresiasi keputusan Solihin untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, yang memberikan inspirasi positif di masyarakat.
Kesepakatan damai antara kedua belah pihak juga diwujudkan dalam surat perdamainan, di mana pelaku meminta maaf kepada korban dan korban menerima permintaan maaf tersebut.
Pihak kedua telah mengganti kerugian materiil yang ditimbulkan akibat peristiwa tersebut kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.