Kadisparekraf Lampung Akui Diperiksa Kejati

PERIHAL DIPERIKSA KEJATI: Kadisparekraf Lampung Bobby Irawan saat diwawancarai awak media usai kegiatan di Hotel Emersia Bandarlampung, Senin (5/2).-FOTO PRIMA IMANSYAH/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Lampung Bobby Irawan mengakui dirinya diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung. Pemeriksaannya berlangsung Senin (5/2) sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Bobby sendiri sebagai pengurus KONI Lampung periode 2019–2023. Di mana, semua pengurus KONI Lampung juga diminta keterangan oleh Kejati Lampung. ’’Semua pengurus kok (dimintai keterangan, Red). Banyak dari minggu kemarin," ungkapnya saat ditemui di Hotel Emersia, Selasa (6/2).

Ada berapa pertanyaan yang ditanyakan kepada dirinya dalam pemeriksaan tersebut? Bobby mengaku tidak hafal. Begitu juga ditanya berapa lama pemeriksaan yang dilakukan, dirinya mengarahkan untuk bertanya langsung ke Kejati Lampung. ’’Saya enggak hafal (jumlah pertanyaan, Red), tanya ke kejati lah ya," ucapnya.

BACA JUGA:Unila Komitmen PMB 2024 Bersih

Menurut Bobby, pemeriksaan dirinya sebagai Wakil Ketua Bidang Perencanaan KONI Lampung periode 2019–2023. ’’Saya sebagai wakil ketua bidang perencanaan periode sebelumnya. Dan semua pengurus dimintai keterangan, tetapi jelasnya tanya Kajati," tandasnya.

Terpisah, Kepala Kejati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat ditemui usai salat Zuhur, Selasa (6/2), menegaskan pihaknya memang memanggil kembali para pengurus KONI Lampung tahun 2019–2023. Salah satunya Kadisparekraf Lampung Bobby Irawan.

Menurutnya, tim penyidik sudah mulai bekerja melakukan pemeriksaan  saksi untuk dua tersangka KONI Lampung yang sudah ditetapkan sebelumnya.  Apabila pemeriksaan saksi sudah dilakukan, selanjutnya penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. 

BACA JUGA:Komika Aulia Rakhman Ditahan di Wayhuwi

Ditanya ada berapa saksi yang akan dipanggil, Nanang mengatakan banyak. ’’Nanti kalau saksi sudah selesai baru tersangkanya. Banyak saksinya, pengurus semua. Jumlahnya banyak, tanya ke pidsus," katanya. 

Pastinya, lanjut Nanang, pengusutan kasus yang telah merugikan keuangan negara Rp2,5 miliar ini terus berjalan. ’’On progress dan jalan terus," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejati Lampung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,5 miliar. Hal itu disampaikan langsung Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto pada acara refleksi kinerja akhir tahun di kejati setempat, Kamis (28/12).

Dengan penetapan dua tersangka tersebut, lanjut dia, kini sudah masuk penyidikan khusus (diksus). ’’Sudah masuk diksus. Nanti setelah tahap dua, kita jelaskan siapa tersangkanya,” ujar Nanang. 

Dia juga mengatakan tersangkanya bisa saja bertambah. ’’Ini bisa berkembang ya," katanya. 

BACA JUGA:Respons Cepat, Warga KIS-nya Mati Langsung Dibawa ke Rumah Sakit

Tag
Share