RAHMAT MIRZANI

DKPP Sanksi Ketua KPU, FORMAPPI: Mestinya Dipecat

SIDANG: Ketua DKPP Hedyy Lugito saat sidang pembacaan putusan empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (5/2).-FOTO DKPP -

Sanksi Teguran Lisan

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Masih dalam putusan itu, DKPP menjelaskan pengadu tidak terima karena KPU telah menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

Para pengadu berpendapat KPU harus mengubah PKPU terlebih dahulu terkait syarat usia capres cawapres usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023. Putusan MK menambah ketentuan syarat usia capres-cawapres dari minimal 40 tahun menjadi boleh di bawah 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Namun, pada praktiknya, KPU malah langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK itu. Namun, dalam prosesnya Gibran yang masih berusia 36 tahun tetap melenggang lolos pendaftaran meskipun PKPU belum diubah.

“Tindakan para teradu menerbitkan keputusan a quo tidak sesuai dengan PKPU nomor 1 tahun 2022, seharusnya yang dilakukan oleh para teradu adalah melakukan perubahan PKPU terlebih dahulu, baru kemudian menerbitkan teknis,” bunyi putusan DKPP.

“Para teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu,” imbuhnya. (disway/c1/abd) 

 

 

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: 

https://disway.id/read/760465/soal-sanksi-teguran-keras-dkpp-untuk-ketua-kpu-atas-pelanggaran-etik-formappi-tanggung-harusnya-dipecat/

Tag
Share