RAHMAT MIRZANI

DKPP Sanksi Ketua KPU, FORMAPPI: Mestinya Dipecat

SIDANG: Ketua DKPP Hedyy Lugito saat sidang pembacaan putusan empat perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di ruang sidang DKPP, Jakarta, Senin (5/2).-FOTO DKPP -

FORMAPPI: Mestinya Dipecat 

JAKARTA - Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya, Senin (5/2). 

Hasyim disanksi teguran keras lantaran menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Menanggapi hal ini, Ketua sekaligus peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut putusan itu sangat tak ideal.

BACA JUGA:Ekonomi Lampung Tahun 2023 Tumbuh 4,55 Persen

’’Idealnya sih kalau sudah dua kali pelanggaran etik dilakukan oleh Ketua KPU, mestinya demi mengembalikan wibawa atau marwah KPU sebagai penyelenggara pemilu, sanksi yang dijatuhkan oleh DKPP jangan tanggung. Teguran keras saya kira itu tidak akan mudah mengembalikan citra atau wibawa KPU,” kata Lucius saat dihubungi Disway.id. 

Lucius menyebut, teguran keras yang berulang hingga dua kali harusnya berujung pemecatan Ketua KPU. Karena dengan putusan pemecatan akan menunjukkan keseriusan KPU sebagai penyelenggara pemilu. 

“Karena kita tahu proses atau dua kali pelanggaran itu harusnya akumulasinya bisa lebih keliatan dalam keputusan yang dibuat minimal Pemecatan dari Ketua KPU. Menjadikan ketua KPU yang sekarang itu sebagai anggota, karena dengan begitu orang percaya ada keseriusan dari DKPP untuk memastikan penyelenggara Pemilu kita itu menjalankan tugasnya di atas prinsip-prinsip etis yang membuat orang kemudian percaya akan penyelenggaraan pemilu yang dikawal oleh KPU,” ungkapnya. 

BACA JUGA:BUMN Tak Jadi Hibahkan RS Jantung, Bandarlampung Akan Bangun Sendiri

Lucius menambahkan, teguran keras DKPP terhadap Hasyim Asy’ari terkesan formalitas. Sebab, Lucius menyebut putusan DKPP harus memberikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu dengan segala permasalahan di dalamnya. 

“Kalau cuma teguran keras seperti ini rasanya terlihat formalitas begitu ya, tidak punya daya ikat atau daya paksa yang membuat Ketua KPU untuk memastikan semua tindakan dan keputusannya harus dilandasi dengan etika,” pungkasnya. 

Seperti diketahui, DKPP membacakan putusan dalam sidang pemberian sanksi yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024.

BACA JUGA:Pasutri Tunanetra Keluhkan KIS Mati

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

Tag
Share