Didakwa Pasal 378, Kadisperkim Metro Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

BERI KETERANGAN: F. Dede Setiawan selaku kuasa hukum Farida memberi keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan kliennya. -FOTO RURI/RADAR LAMPUNG-

Tim kuasa Hukum Farida, Hanafi Sampurna mengatakan, sidang perdata tersebut ditunda hingga Rabu, 7 Februari 2024 mendatang.

"Tadi sidang sudah digelar oleh majelis hakim. Namun disayangkan pihak tergugat maupun kuasa hukumnya tidak hadir," ujarnya usai menjalani sidang, Rabu, 31 Januari 2024.

Pihaknya berharap, pada sidang berikutnya, pihak tergugat Alizar dapat hadir. "Kita berharap, pihak tergugat Alizar dapat hadir di persidangan berikutnya minggu depan. Tadi juga kami sudah menyerahkan surat gugatan berupa surat fisiknya," ungkapnya. (rur/c1/fik)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan