RAHMAT MIRZANI

Tergiur Uang Rp6 M, Petani Ketipu Berkedok Ritual Gaib

AMANKAN PENIPU: Polsek Sukoharjo, Pringsewu, mengamankan Suparno (48), warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, tersangka penipuan berkedok ritual gaib.-FOTO HUMAS POLRES PRINGSEWU -

Tergiur Uang Rp6 Miliar

PRINGSEWU – Sarjono (58), warga Pekon Pandansari Selatan, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, menjadi korban penipuan. Sarjono yang berprofesi sebagai petani tertipu karena tergiur dengan uang Rp6 miliar berkedok ritual gaib.

Plh. Kapolsek Sukoharjo Iptu Eko Sujarwo menyatakan pihaknya mengamankan Suparno (48), warga Pekon Pandansari, Kecamatan Sukoharjo, tersangka penipuan dan penggelapan berkedok bisa menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib. ’’Korban Sarjono diharuskan menyetor uang puluhan juta dengan dalih sebagai biaya transportasi dan menyiapkan alat ritual,’’ katanya

Kasus penipuan ini, kata Eko, terjadi pada awal Desember 2023 di Pekon Pandansari Selatan. ’’Namun baru dilaporkan korban ke polisi pada 29 Januari 2024,’’ ujarnya.

BACA JUGA:PKBI Lambar Gelar AB.KRAB.M, Ini Tujuannya!

Kronologis kejadian, kata Eko Sujarwo, berawal ketika tersangka mendatangi korban di rumahnya dan menceritakan sedang berusaha menarik senjata tajam jenis samurai secara gaib yang sudah dipesan seseorang dengan harga fantastis mencapai Rp20 miliar. ’’Saat itu, tersangka mengaku belum bisa menjalan ritual penarikan lantaran tidak memiliki uang untuk biaya transportasi dan pembelian perlengkapan ritual,’’ ungkapnya.

Atas dalih tersebut, kata Eko Sujarwo, tersangka meminjam uang kepada korban dengan iming-iming nantinya memberikan imbalan sebesar Rp6 miliar. ’’Korban yang tergiur dengan janji manis tersangka, secara bertahap menyerahkan uang hingga mencapai Rp38 juta,’’ katanya.

BACA JUGA:Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk, Konflik Lahan PTPN Wayberulu Harus Dihentikan!

 Berselang waktu, kata Eko Sujarwo, korban menanyakan kapan akan melakukan ritual penarikan senjata tajam secara gaib tersebut. ’’Namun, tersangka beralasan masih menunggu waktu yang tepat.

Hingga akhirnya pada 24 Januari 2024, tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa dua bungkusan karung dan meminta korban tidak menyentuh atau membukanya hingga sepuluh hari karena nantinya berubah menjadi uang.

Lantaran korban curiga, sebelum waktu yang ditentukan membuka bungkusan karung tersebut. Ternyata hanya berisi kardus air mineral kemasan,’’ ujarnya.

Sadar menjadi korban penipuan, kata Eko Sujarwo, korban melaporkan kejadian ini ke polisi. “Tersangka Suparno diringkus di rumahnya  Pekon Pandansari Selatan, Senin (29/1) sekitar pukul 15.00 WIB,’’ ungkapnya.

BACA JUGA:Mau Jadi Kadisdikbud Pringsewu? Ayo Ikuti Seleksi Terbuka!

 Selain karung dan kardus air mineral kemasan, kata Eko Sujarwo, pihaknya juga mengamankan uang tunai Rp1 juta yang tersisa dari penipuan tersebut. ’’Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP. Ancamannya maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.

Tag
Share