Jangan Sampai Jadi Preseden Buruk, Konflik Lahan PTPN Wayberulu Harus Dihentikan!
KONFLIK LAHAN: Inilah lahan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) Unit Kebun Wayberulu yang diduduki oknum yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran. -FOTO ISTIMEWA -
BANDARLAMPUNG - Persoalan lahan PTPN I Regional 7 (dulu PTPN VII) Unit Kebun Wayberulu yang diduduki oknum yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Kecamatan Gedongtataan, Pesawaran, harus segera dihentikan. Pernyataan ini menjadi bahan diskusi bersama Jaringan Rakyat dan Relawan Perkebunan Nusantara ’’Ada Juga Lahan PTPN yang Diserobot Warga!” di Posko Lembakum, Bandarlampung, Minggu (28/1).
Diketahui konflik itu dibawa ke forum ’’Tabrak Prof.” Cawapres Mahfud M.D. di Bandarlampung, Kamis (25/1). Di tengah kerumunan pendukung pasangan capres nomor urut 03, Kades Tamansari Fabian Jaya mengaku menduduki lahan seluas 329 hektare secara tidak legal yang selama ini dikelola PTPN VII (sekarang PTPN I Regional 7).
Kepada Mahfud M.D., Fabian mengatakan lahan PTPN VII Unit Wayberulu seluas 2.287 hektare terdiri atas empat bidang tapi hanya mengantongi satu sertifikat HGU. Dengan fakta tersebut, ia mencurigai perusahaan negara itu menjalankan usaha tanpa didukung legalitas yang jelas. Karenanya, kata Fabian, mereka menduduki satu bidang lahan seluas 329 hektare yang berada di wilayah desa.
’’Kami meyakini PTPN VII menjalankan usaha tanpa hak lahan yang cukup. Dari 2.287 hektare yang dikuasai, hanya 220 hektare yang bersertifikat HGU. Salah satu yang tidak ada dokumennya ada di Dusun Tanjungkemala, Desa Tamansari. Lahan itu sedang kami duduki sejak Juni 2023,” kata Fabian.
BACA JUGA:Tak Bisa Gunakan APBD Pringsewu, Jalan Menuju Pekon Selapan Dibangun dengan Dana Inpres
Selain soal legalitas lahan, Fabian juga telah menelisik soal pajak lahan tersebut ke Kantor Pajak. Ia mengaku menemukan bukti bahwa tidak ada pembayaran pajak atas pengelolaan lahan tersebut oleh PTPN VII. ’’Kami juga sudah cek ke Kantor Pajak Natar yang ternyata tidak ada bukti bahwa PTPN VII membayar pajak atas lahan tersebut,” lapornya kepada Mahfud M.D.
Menjawab itu, Mahfud M.D. menyatakan kasus sejenis ini banyak terjadi di PTPN. Kasus yang di PTPN VII ini, kata Mahfud M.D., merupakan salah satu di antaranya. Namun, Mahfud M.D. juga mengatakan konflik seperti ini setelah ditelusuri ternyata terjadi sebaliknya.
’’Memang kasus masyarakat dengan PTPN ini cukup banyak. Di antaranya ya yang disampaikan ini. Tapi, banyak juga kasus yang ternyata lahan PTPN yang diserobot masyarakat. Kita harus selesaikan secara hati-hati dan fair,” kata Mahfud M.D..
BACA JUGA:Simpan Tembakau Gorila, Warga Sekampungudik Diamankan Polisi
Aktivis dari Jaringan Rakyat (JR) Andi berpendapat membenarkan cerita kronologi yang disampaikan Fabian Jaya. Namun soal posisi legal formal kasus ini dan permasalahan yang disampaikan, Andi membenarkan statement Mahfud M.D. yang kedua.
’’Soal kronologis kejadian pendudukan itu benar apa yang disampaikan Fabian Jaya. Tapi soal posisi hukumnya, saya benarkan pernyataan Pak Mahfud M.D. yang mengatakan ada PTPN yang diserobot warga. Dalam kasus ini, Fabian Jaya dan kawan-kawannya yang menyerobot tanah PTPN VII,” kata Andi.
Sebagai aktivis, Andi mengaku menelisik dan mempelajari setiap kasus yang muncul dengan seksama. Selain itu, kata Andi, dirinya bersama tim juga mengikuti, mengamati, dan ikut turun ke lapangan untuk menguji kebenaran dan posisi kasusnya.
Andi mengakui sampai saat ini belum mendapatkan dokumen fisik seperti yang dituntut masyarakat. Namun dari data yang dikumpulkan dari berbagai sumber, PTPN VII sebagai perusahaan negara telah memenuhi syarat minimal melakukan pengelolaan aset negara berdasarkan undang-undang.