Kejari Tanggamus Tegaskan Perkara PLTS Wayasahan Tetap Berjalan
TETAP BERJALAN: Penanganan perkara PLTS di Pekon Wayasahan, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, tetap berjalan. -FOTO DOK. KEJARI TANNGAMUS -
Kejari Tanggamus Tunggu Perbaikan LHP
TANGGAMUS - Penanganan perkara pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Pekon Wayasahan, Kecamatan Pematangsawa, Tanggamus, tetap berjalan atau tidak mandek. Perkara ini masih berada di Inspektorat Tanggamus untuk perbaikan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus Apriyono melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1). Hasil telaah LHP No. 700/487/19/2023 tanggal 25 September 2023 dan LHP No. 700/517/19/2023 tanggal 10 Oktober 2023 tentang Audit Investigasi atas Dugaan Penyimpangan Dana APB Pekon Telukberak, Wayasahan, dan Waynipah, Kecamatan Pematangaswa, Tahun Anggaran 2021 Terkait PLTS, kata Apriyono, Kejari Tanggamus berpendapat bahwa kesimpulan dari LHP tersebut tidak menjelaskan secara cermat.
BACA JUGA:Usulan Formasi CPNS 2024 Pemkab Tanggamus Masih Dikaji, Berapa ya Kira-Kira?
’’Apakah laporan pengaduan tersebut ditemukan indikasi tindak pidana korupsi atau hanya kesalahan administrative? Ini sebagaimana dipersyaratkan pada Pasal 4 ayat (2) dan (3) nota kesepahaman antara Kemendagri, Kejaksaan, dan Kepolisian RI Nomor 100.4.7/437/S, Nomor 1 Tahun 2023, Nomor MK/1/I/2023 tentang Koordinasi Aparat Pemerintah dan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintah daerah,’’ kata Apriyono
Berdasarkan hal di atas, kata Apriyono, LHP tersebut dikembalikan ke Inspektorat untuk dilakukan perbaikan pada kesimpulan hasil LHP sebagaimana isi nota kesepahaman pada 24 Oktober 2023. ’’Namun, hingga saat ini Inspektorat Tanggamus belum mengembalikan LHP tersebut ke Kejari Tanggamus untuk ditindaklanjuti kembali,’’ ujarnya.
BACA JUGA:CJH Lambar Mula General Check-up, Ini Jadwalnya!
Perkara PLTS tersebut, kata Apriyono, terdiri atas dua LHP. ’’Dua-duanya dikembalikan ke Inspektorat Tanggamus untuk dilakukan pengkajian ulang atau perbaikan. Yakni LHP tanggal 25 September 2023 untuk Pekon Telukberak dan LHP tanggal 10 Oktober 2023 untuk Pekon Wayasahan dan Waynipah. Ini melalui Surat Nomor: B-1164/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 dan Surat Nomor: B-1159/L.8.19.2/Dek.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023,’’ ungkapnya.
Apriyono kembali menegaskan bahwa perkara tersebut masih tetap berjalan atau tidak mandek. ’’Tapi, Kejari Tanggamus masih menunggu hasil perbaikan LHP yang dilakukan Inspektorat Tanggamus guna menentukan proses selanjutnya,’’ tegasnya. (ehl/c1/ful)