Superblok Terus Disoal

DIABAIKAN PT HKKB: Rapat dengar pendapat membahas persoalan lahan pembangunan Superblock oleh Komisi I HKKB, Kamis (18/1) yang kembali diagendakan pada Kamis (24/1).-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG-

BANDARLAMPUNG – Rencana pembangunan pusat bisnis, Superblok, oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) di lahan bekas hutan kota Wayhalim, Bandarlampung, terus disoal. Perusahaan ini pun diminta menghentikan pengerjaan pembangunan karena belum memiliki amdal. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Bandarlampung Muhtadi A. Tumenggung mengklaim permintaan itu sudah disampaikan pihaknya sejak beberapa waktu lalu. ’’Kalau bertemu PT HKKB itu sudah kami lakukan sejak lama. Bersama Disperkim, camat, dan lainnya kami minta hentikan dahulu aktivitas mereka," katanya, Senin (22/1).

Menurutnya alat berat yang saat ini masih ada di lokasi bukanlah alat bantu pembangunan Superblok. Melainkan untuk pengurukan supaya drainase tidak meluap dan terjadi banjir hingga permukiman sekitar.

BACA JUGA:Bandarlampung Kaji Perolehan Skor Kinerja Terendah

’’Mereka itu meratakan tanah karena dikhawatirkam banjir, maka kami sarankan untuk memperbaiki drainase di belakang itu. Sehingga ketika hujan air tidak meluap dan banjir. Kalau aktivitas pembangunan sudah enggak ada, cuma pemerataan," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bandarlampung Deddy Yuginta menyebut pihaknya dan komisi I  kembali menjadwalkan rapat dengar pendapat pada Kamis (24/1) mendatang.

’’Nanti kan rapat lagi ada simpulan. Kita diskusikan dengan seluruh dinas terkait. Ini belum bisa mutusin karena belum rapat. Dan, Kamis (22/1), kami undang rapat lagi," ujarnya.

BACA JUGA:Pekerja BRILink Gantung Diri, Uang Palsu Rp11 Juta Diselidik

Soal penghentian aktivitas, pihaknya mendorong perusahaan tersebut mematuhi apa yang diminta Pemkot Bandarlampung. ’’Kalau memang pemkot sudah keluarkan itu, mereka harus sesuai dengan omongan pihak pemkot. Kita bukan rekomendasikan. Tetapi kalau pemkot sudah suruh berhenti sesuai omongan mereka, ya harus dijalankan dan kita dorong," pungkasnya.

Diketahui, Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menyebut lahan yang digadang-gadang bakal dibangun pusat bisnis, Superblok, di Wayhalim hingga kini belum ada tanda-tanda mengurus analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ataupun analisis dampak lalu lintas (andalalin).

’’Sampai saat ini belum ada ya amdal dan andalalin untuk lahan tersebut," kata Kepala Dishub Bandarlampung Socrat Pringgodanu, Minggu (21/1).

Menurutnya, suatu perusahaan harus menaati semua peraturan Kota Bandarlampung. Terlebih telah meratakan lahan tersebut dengan tanah.

BACA JUGA:Asita Sarankan Selektif Pilih Biro Perjalanan

’’Semuanya saling melengkapi terkait rencana pembangunan perumahan dan pertokoan. Untuk pengajuan ada aturannya. Sesuai ketentuan Pemkot Bandarlampung tentunya," singkat dia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan