RAHMAT MIRZANI

Polisi Tangkap Petani di Tulangbawang, Sita 9 Paket Sabu Siap Edar

DIAMANKAN: Pelaku diamankan Polres Tulangbawang. -FOTO HUMAS POLRES TULANGBAWANG -

MENGGALA - Seorang petani di Kabupaten Tulangbawang ditangkap aparat kepolisian. 

Oknum petani tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuba karena kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Gedungaji. 

Pelaku yakni Andre (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan GedungAji, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Gedung Aji. 

BACA JUGA:Polres Tulangbawang Tindak 8 Pelajar Pakai Knalpot Racing

Mulanya aparat kepolisian mendapat informasi bahwa terdapat salah satu rumah di Kampung Gedung Aji diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Pada Senin, 15 Januari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB petugas melakukan penggerebekan rumah yang diinformasikan tersebut. 

“Kami menangkap pemilik rumah dan menyita BB narkotika jenis sabu,” kata AKP Indik, Minggu 21 Januari 2024.

Perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya itu melanjutkan, dalam penangkapan itu polisi menyita barang bukti (BB) 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merek Nokia warna hitam.

BACA JUGA:197 Calon PPPK Lampung Timur Mulai Serahkan Berkas Fisik

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/c1/abd) 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan