Diperiksa 3 Jam, Firli Bahuri Dicecar 13 Pertanyaan
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/e5ea50b186a1ddda6b1a957d838cb5ac.jpg)
DIPERIKSA BARESKRIM POLRI: Mantan Ketua KPK Firli Bahuri diperiksa penyidik Bareskrim Polri.-FOTO FEDRIK TARIGAN/JAWA POS -
Diperiksa Selama 3 Jam
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (19/1).
Pemeriksaan terkait penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli terpantau tiba lebih awal di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 09.00 WIB. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Firli dikawal seorang stafnya masuk dari pintu Awaluddin.
BACA JUGA:Kolaborasi Tarik Wisatawan ke Lampung
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan Firli Bahuri diperiksa sekitar 3 jam dan selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB.
“Untuk tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jumat tanggal 19 Januari 2024 dimulai pukul 09.00 dan berakhir tadi sekira pukul 12.00,” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/1).
Menurut Ade Safri, total ada 13 pertanyaan diajukan penyidik kepada Firli Bahuri.
Pertanyaan yang dilontarkan untuk Firli Bahuri masih seputar dugaan pemerasan dalam rangka pemenuhan berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan jaksa.
BACA JUGA:Enam Remaja Terlibat Tawuran Dibina, Lalu Dikembalikan ke Orang Tua
“Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB. Semuanya terkait materi pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta dalam penanganan perkara a quo,” tuturnya.
Setelah memeriksa Firli Bahuri, lanjut Ade Safri, penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim akan melengkapi berkas tersebut dan segera mengirimkan kembali ke kejaksaan.
“Tim penyidik akan melakukan konsolidasi selanjutnya akan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum yang telah dilakukan oleh penyidik selama kurang lebih 1,5 minggu,” jelasnya. (jpc/c1/ful)