Hasil Pengawasan Bawaslu Lampung, Tercatat Belasan Ribu Surat Suara Rusak

CEK KESIAPAN: Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar saat mengecek kesiapan pemilu di Pesawaran belum lama ini. -FOTO DOK. BAWASLU LAMPUNG -

Hasil Pengawasan Bawaslu Lampung 

 BANDARLAMPUNG – Belasan ribu surat suara Pemilu 2024 di Lampung rusak. Ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Lampung. 

Merujuk pada catatan Bawaslu Provinsi Lampung, dari 15 kabupaten/kota di Lampung, diantaranya yang rusak di Pringsewu. 

Di mana dari 1.625.910 jumlah kebutuhan surat suara, ada 1.509.745 surat suara dalam kondisi baik. Sementara, sebanyak 447 surat suara dalam keadaan rusak. (Selengkapnya lihat grafis)

BACA JUGA:Tak Lapor LADK, Empat Parpol di Metro Dicoret dari Pemilu

Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar dalam keterangan pers yang diterima Radar Lampung menyampaikan logistik pemilu menjadi salah satu kunci terwujudnya pemilu berintegritas. 

Karena itu, sambungnya, Bawaslu Lampung beserta jajaran melakukan pengawasan logistik Pemilu 2024 secara menyeluruh di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, khususnya kelengkapan surat suara.

Diketahui, Bawaslu Lampung sebelumnya melakukan pengawasan langsung proses produksi dan pendistribusian surat suara yang dilakukan oleh perusahaan percetakan yang menjadi rekanan KPU. 

Dalam pengawasan tersebut, Bawaslu Lampung memastikan KPU dan penyedia dalam pengadaan logistik khususnya surat suara sesuai dengan perencanaan. 

BACA JUGA:Tahun 2023, BPS Catat Penurunan Ekspor 11,33 Persen

Kemudian tahapan, waktu, jumlah dan ketepatan yang sudah direncanakan yang dibutuhkan untuk pemilu 2024 di Provinsi Lampung.

Saat ini, Bawaslu Provinsi Lampung beserta jajaran telah melakukan pengawasan secara ketat proses penyortiran dan pelipatan surat suara. 

Ini dilakukan sebagai prinsip dasar yang menjadi fokus utama pengawasan Bawaslu terkait logistik surat suara dalam rangka pemilihan umum tahun 2024. 

Pertama, Bawaslu Provinsi Lampung menyoroti pentingnya kualitas surat suara yang harus sesuai dengan rujukan peraturan KPU. 

Tag
Share