Catatan KPU, Lampung Barat Ditinggalkan 1.106 Pemilih
PELAYANAN: Proses pelayanan pindah memilih di Kabupaten Lampung Barat.-FOTO IST -
BACA JUGA:Wow, Utang Indonesia Tembus Rp8.041 Triliun
Pemilih yang pindah memilih dapat menggunakan hak suaranya untuk memilih calon anggota DPR jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR, calon anggota DPD jika pindah memilih ke Kabupaten/Kota lain di dalam satu provinsi, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden jika pindah memilih ke provinsi lain atau pindah memilih ke suatu negara.
“Kemudian calon anggota DPRD Provinsi jika pindah memilih ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi dan/atau calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pindah memilih ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu Kabupaten/Kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota,” tutupnya. (nop/rnn/c1/abd)