Catatan KPU, Lampung Barat Ditinggalkan 1.106 Pemilih

PELAYANAN: Proses pelayanan pindah memilih di Kabupaten Lampung Barat.-FOTO IST -

LAMPUNG BARAT – Hingga batas waktu yang ditentukan, ada 2.436 pemilih pindah di Lampung Barat. Data ini yang dicatat oleh KPU Lampung Barat hingga batas akhir pelayanan pindah memilih, yakni Senin (15/1) pukul 23.59 WIB. 

Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lambar Okto Priadi mengatakan data tersebut merupakan total, baik yang mengajukan pindah keluar maupun masuk Lampung Barat. 

Rinciannya, untuk pemilih yang mengajukan pindah keluar berjumlah 1.106 orang. Sementara, pemilih yang mengajukan pindah masuk sebanyak 1.266 orang.

’’Jumlah tersebut berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan terhadap permohonan yang masuk. Sedangkan terdapat 64 data sedang proses penelitian kelengkapan berkas, sehingga ini merupakan data sementara,” kata Okto, kemarin. 

BACA JUGA:Hasto Sebut Isu Pemakzulan Jokowi Seyogianya Jadi Autokritik Kinerja

Okto melanjutkan, masyarakat yang mengajukan pindah memilih dengan alasan bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana. 

Kemudian, menjadi tahanan rutan atau Lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas menjalani rehabilitas Narkoba (DN Only). 

Bekerja di luar negeri, menjalani tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi dan pindah domisili. 

Untuk pemilih masuk, rata-rata mereka yang berasal dari luar daerah yang tinggal di Lampung Barat karena tugas atau adanya alasan lain.  

Begitu juga dengan pemilih yang keluar, itu kebanyakan mereka telah bekerja di luar daerah. 

BACA JUGA:Pengancam Tembak Diamankan, Anies Baswedan Apresiasi Polisi

Okto bilang syarat bagi mereka yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota mengingat ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Kemudian menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tag
Share