Dua Tahun Buron, Polsek Tangkap DPO Penodongan
DIRINGKUS: Tersangka penodongan diamankan Polsek Bumiagung, Waykanan.-POLSEK BUMIAGUNG-
BLAMBANGANUMPU- Polsek Bumiagung meringkus seorang buronan yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pencurian dengan kekerasan (curas). Pelaku ini terlibat dalam pencurian di jalan Kampung Pisangindah, Kecamatan Bumiagung, Waykanan.
Tersangka adalah ARM alias Manyol (19), warga Desa Kurungannyawa, Kecamatan Kurungannyawa, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.
Kapolsek Bumiagung Ipda Untung Pribadi menyampaikan kejadian pada Jumat (11/11/2022) lalu di Jalan Umum, Kampung Pisanindah, Kecamatan Bumiagung, Waykanan. Saat itu korban bernama Raihan Saputra dan saksi sedang duduk di jembatan, lalu empat orang mengendarai dua unit motor, menghampiri korban dan salah satu pelaku, meminta rokok kepada korban tetapi tidak ada.
BACA JUGA:Buron 5 Tahun, Polres Tubaba Ringkus Pemerkosa Anak Tiri
Setelah itu, keempat orang tersebut pergi, 10 menit kemudian dua pelaku datang kembali dan menghampiri korban dan meminta rokok tetapi dijawab korban tidak ada. Selanjutnya satu pelaku langsung menggeledah badan korban di kantong celana sambil mengancam dan memaksa mengambil satu unit HP merk Redmi 9C warna hitam dari saku pakaian yang dipakai korban.
Usai mengambil HP korban, pelaku pergi ke arah Desa Trantang, Kecamatan Buaypemuka Peliung, OKU Timur, Sumatera Selatan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1,8 juta. Kemudian Sunarto, ayah korban melaporkannya ke Polsek Bumiagung.
BACA JUGA:Bersinergi Wujudkan Tuba Kabupaten Udang Manis
Berdasarkan laporan ayah korban, Polsek Bumiagung melakukan olah TKP dan memperoleh keterangan dari korban dan masyarakat setempat, sehingga akhirnya dari ciri-ciri pelaku tersangka dapat ditentukan dan langsung melakukan pengejaran.
Namun tersangka berhasil mengecoh anggota dan dinyatakan sebagai DPO, sehingga akhirnya keberadaan tersangka diketahui dan langsung melakukan penangkapan hari Senin ( 15/1) oleh Polsek Bumiagung saat berada di Kampung Kurungannyawa, Kecamatan Kurungannyawa, OKU Timur tanpa disertai perlawanan.
"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bumiagung guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” kata kapolsek Ipda Untung Pribadi. Sementara untuk barang bukti berupa satu unit motor Honda BeAT B 3789 BNT, satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu kotak HP merek Redmi 9C warna hitam telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Waykanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Midun.(sah/c1/nca)