RAHMAT MIRZANI

Terkait Dolphin, DPRD Minta Pemkot Tegas

BANDARLAMPUNG DPRD Bandarlampung meminta pemerintah kota (pemkot) tegas menjalankan perizinan sebagaimana mestinya. Di antaranya menyangkut persoalan usaha panti pijat Dolphin yang mempunyai kegiatan di luar izinnya, yaitu spa, dengan dibuktikan dari akun media sosial. Di mana diketahui jika perizinan spa sendiri adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung.

          ’’Kalau memang dia terbukti menjalankan usaha yang ternyata tidak sesuai dengan perizinannya, ya pemerintah kota harus tegas dan tidak tebang pilih. Semestinya kalau harus tutup  ya tutup," tegas Ketua Komisi 1 DPRD Bandarlampung Sidik Effendi, Minggu (22/10).

Menurutnya, perizinan ini penting untuk ditaati sebagai syarat tertibnya peraturan yang ada dan bukan untuk menghambat investasi di Kota Tapis Berseri. ’’Tetapi, kita juga harus taat hukum, taat asas, penuhi dong semua perizinan. Jangan kemudian izinnya apa, dipakainya untuk apa," ungkapnya.

          Selain itu jika Pemkot Bandarlampung sendiri tidak tegas terhadap satu hal ini saja misalnya, kata Sidik, tidak menutup kemungkinan ada usaha lainnya yang akan bandel dan tidak taat aturan. ’’Makanya tidak boleh tebang pilih, harus tegas. Kita di DPRD juga nanti  meminta klarifikasinya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), bagaimana koordinasinya," tandas dia.

          Diberitakan sebelumnya, Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bandarlampung masih menunggu DPMPTSP mengeluarkan surat pemanggilan kedua terhadap Dolphin Spa Lampung.

Kepala Dispar Bandarlampung Ariyawan mengatakan jika pihaknya pun telah mendapatkan surat tembusan pemanggilan terhadap Dolphin Spa tersebut. ’’Kita dapat tembusannya kalau PTSP sudah memanggil manajemen Dolphin Spa, tetapi tidak datang. Tetapi untuk yang kedua kalinya belum dapat," katanya, Kamis (19/10).

          Menurutnya surat panggilan kedua biasanya diterbitkan setelah jarak waktu selama beberapa hari. "Biasanya surat pemanggilan itu berjeda karena kan baru saja diterbitkan. Minimal tiga harian," ucapanya.

          Namun untuk surat sendiri, kata Ariyawan, pihak DPMPTSP-lah yang harus menerbitkan, bukan sebaliknya. "Kita sifatnya menunggu PTSP, sebab ini yang memimpin PTSP karena berhubungan dengan izin OSS itu kalau tidak salah. Jadi kalau kita tunggu mereka saja," tandasnya.

          Sebelumnya juga, Pemkot Bandarlampung melalui DPMPTSP serta Dinas Pariwisata menemukan hal tak semestinya di Dolphin Spa Lampung. Hal itu dikatakan Kepala DPMPTSP Muhtadi Tumenggung setelah timnya turun langsung ke lapangan.

          Hal tidak semestinya dimaksud antara lain mulai terkait surat izin terapis hingga tatanan busana karyawan yang mesti diperbaiki. ’’Misalnya pencahayaan mereka yang tidak normal alias remang-remang, terapis berpakaian tidak sopan, tak ada identitas sesuai dengan ketentuan. Di ketentuan juga, para terapis diharuskan memiliki surat terdata penyehat tradisional, tetapi mereka tidak punya. Dan, mereka harus menuruti itu," katanya saat dikonfirmasi Radar Lampung, Rabu (18/10).

          Muhtadi pun mengatakan kemarin pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan secara resmi kepada manajemen Dolphin. Namun oleh pihak Dolphin, surat tersebut diabaikan dan tidak ada satu pun perwakilannya yang datang ke kantor DPMPTSP.

’’Sebenarnya hari ini (kemarin) pimpinannya (Dolphin) kita panggil untuk menegaskan hal apa yang harus diperbaiki, tetapi tidak datang. Seperti ruangan tempat pijat yang tidak tertutup rapat. Belum lagi tidak ada penegasan merek atau nama usahanya. Karena di sana cuma ada gambar ikan lumba-lumba," terangnya.

          Pemanggilan itu juga guna menegaskan wujud usaha yang mereka lakoni apakah memang panti pijat atau spa. ’’Kalau Dolphin Spa ya spa, kita minta ketegasannya. Kalau spa ya izinnya harus spa. Ini kan izinnya masih panti pijat yang risikonya rendah sesuai izin dimiliki. Kalau menggunakan Dolphin Spa (seperti di medsosnya, Red), artinya dia mengakui spa dan itu harus menyesuaikan," jelasnya.

          Muhtadi menyebut jika pihaknya belum bisa langsung memberikan tindakan atau ketegasan. Ini mengingat tugas pemerintah adalah membina dahulu sebelum dilanjutkan ke hal lainnya.

          ’’Enggak bisa, karena kita mesti jalankan fungsi pemerintah. Yaitu memberikan pembinaan yang memang harus ada. Panggil dahulu tiga kali, kalau masih melakukan itu, kita lakukan tindakan tegas," tandasnya.

Diketahui, dari penelusuran Radar Lampung, Dolphin Spa Lampung di Jl. Antasari, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung, diduga memberikan layanan pijat plus-plus hingga bisa melobi terapis untuk ’’main’’

          Jika dilihat dari luar, bangunan yang digunakan Dolphin tampak seperti rumah toko (ruko) yang biasa saja. Tanpa ada nama maupun aksesori lain yang menunjukkan gedung tersebut merupakan tempat spa

          Hanya terdapat satu plang berukuran kecil bergambar ikan lumba-lumba yang berada di depan ruko tersebut.  Namun, suasana spa barulah dirasa jika sudah berada di dalamnya. 

          Terdapat resepsionis wanita berada di bagian depan yang bertugas menerima tamu yang baru datang.  Di sana, tamu diberi penawaran harga yang terdiri dari dua jenis pelayanan dengan harga yang berbeda.  Layanan VIP dihargai Rp300 ribu, sementara layanan Suite dihargai Rp350 ribu termasuk mandi susu. 

Di sana, tamu tak hanya diberi pelayanan berupa pijat, namun juga diberi sebuah kegiatan seksual. Kegiatan itu biasa disebut dengan MS atau sebuah singkatan dari massage sexual.

          Tak berhenti sampai di situ. Tamu juga ternyata bisa mendapatkan pelayanan lebih asal mau menambah biaya. Layanan itu antara lain adalah sang terapis yang merupakan wanita bisa diminta untuk tidak mengenakan sehelai pakaian pun. 

          Tentu dengan biaya tambahan yang diberikan terapis itu sendiri. Yaitu sekitar Rp500 sampai Rp600 ribu.        

          Selain itu, tamu juga bisa meminta untuk mendapatkan pelayanan lebih yang bisa 'main' dengan terapis.  Asal tamu dapat melobi terapis dengan biaya yang telah ditentukan agar bisa langsung 'main'. 

          Salah seorang pegawai Dolphin saat diminta untuk memberikan layanan tersebut memang mengatakan tidak ada.  Ia menjelaskan bahwa jika ingin pelayanan semacam itu harus langsung melakukan lobi dengan terapisnya.  ’’Enggak ada Mas, langsung ke terapisnya aja," katanya. 

          Namun tak semua terapis mau melayani permintaan tamu yang semacam itu. Hanya beberapa. 

          Dalam pricelist yang ditawarkan di meja resepsionis, pelayanan semacam itu memang tidak ada dan tak ditawarkan.  Namun jika tamu memintanya, maka tergantung kebisaan tamu dalam melobi sang terapis serta kesepakatan harganya. (mel/c1/rim)

          Terkait iru, DPMPTSP Bandarlampung  pun akan memanggil pengelolanya. "Itu nanti kita lihat bagaimana izinnya," kata Kepala DPMPTSP Muhtadi, Kamis (12/10).

          Menurutnya, Dolphin spa seharusnya memiliki izin sebagai tempat spa dimana izin tersebut harus di-pgrade melalui OSS. Jika tidak hal itu sudah melanggar ketentuan yang ada.

          "Makanya nanti akan kita tegur, kalau memang itu kita sanksi tegas. Karena kalau spa mereka izinnya harus ke provinsi," singkatnya saat ditemui di gedung Semergou Pemkot Bandarlampung. (mel/c1/rim)

 

Tag
Share