Kasus Suap Proyek, Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka

KONPERS: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers OTT Bupati Labuhanbatu-FOTO SCREEN SHOOT LIVE KPK -

Juga 1 Anggota DPRD dan 2 dari Pihak Swasta

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A. Ritonga dan anggota DPRD Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Penetapan tersangka ini setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Labuhanbatu, Kamis (10/11).

     Selain Erick dan Rudi, KPK juga menjerat dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fajar Syahputra. Kedua pihak swasta itu merupakan pihak pemberi suap.

     “Atas laporan dan pengaduan masyarakat ke KPK dan ditindaklanjuti segera melalui pengumpulan bahan keterangan disertai informasi, sehingga naik ke tahap penyelidikan serta atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

BACA JUGA:Tak Bayar PPN Rp1,1 Miliar, Pengusaha Kopi Tersangka

Ghufron menjelaskan, Kabupaten Labuhanbatu mengangarkan pendapatan dan belanja dalam APBD 2023 dan 2024 dengan rincian anggaran pendapatan dan anggaran belanja yang masing-masing sebesar Rp1,4 triliun.

     Melalui anggaran tersebut, Erick selaku bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu. Proyek yang menjadi atensi Erick di antaranya di Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR.

     Khusus di Dinas PUPR, yaitu proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Rakyat Sei Berombang, Kecamatan Panai Tengah, dan proyek lanjutan peningkatan jalan Sei Tampang-Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir/Kecamatan Panai Hulu, dengan besaran nilai pekerjan kedua proyek tersebut sebesar Rp19,9 miliar.

BACA JUGA:Pemprov Awasi Harga Pangan Secara Intensif

     Lantas, Erick menunjuk Rudi yang merupakan anggota DPRD Labuhanbatu sebagai orang kepercayaan untuk melakukan pengaturan proyek. Erick juga meminta Rudi menunjuk secara sepihak siapa saja kontraktor yang akan dimenangkan.

     “Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen hingga 15 persen dari besaran anggaran proyek,” ungkap Ghufron.

     Untuk dua proyek di Dinas PUPR, kontraktor yang dikondisikan untuk dimenangkan yakni Fajar Syahputra dan Efendy Sahputa. Sekitar Desember 2023, Erick melalui Rudi meminta agar segera disiapkan sejumlah uang yang diistilahkan kutipan atau kirahan dari para kontraktor yang telah dikondisikan untuk dimenangkan dalam beberapa proyek di Dinas PUPR.

Penyerahan uang dari Fajar dan Efendy kepada Rudi dilaksanakan pada awal Januari 2024 melalui transfer rekening bank atas nama Rudi Syahputra Ritonga dan juga melalui penyerahan tunai.

     “Sebagai bukti permulaan, besaran uang yang diterima EAR (Erick) melalui RSR (Rudi) sejumlah sekitar Rp551,5 juta sebagai satu kesatuan dari Rp1,7 miliar,” ucap Ghufron.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan