Tak Bayar PPN Rp1,1 Miliar, Pengusaha Kopi Tersangka

PELIMPAHAN: Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Ditjen Pajak Bengkulu-Lampung ke jaksa penuntut umum Kejati Lampung, Jumat (12/1). - FOTO IST -

BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan penggelapan pajak dari penyidik PPNS Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, Jumat (12/1). Itu  atas nama tersangka PS yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.  

’’Kejati Lampung meneruskan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat di Liwa agar diperiksa dan segera dilimpahkan pada Pengadilan Negeri Liwa," kata Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan, Jumat (12/1). 

Tersangka PS, kata Ricky, adalah pedagang kopi dimulai dengan membantu usaha orang tua sejak tahun 2007 dan mulai usaha sendiri sekitar tahun 2016 hingga sekarang. Selama 2019, tersangka PS menjual kopinya kepada PT LDC Trading Indonesia, PT Torabika Eka Semesta, dan PT Berindo Jaya. 

BACA JUGA:Sosialisasi, Polresta Bandar Lampung Tak Ungkap Data Rincian DIPA 2024

’’Berdasarkan data SPT PPN masa bulan Mei hingga Desember 2019 yang disampaikan tersangka dalam tahun 2019 bahwa rekapitulasi penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri (penjualan) oleh tersangka kepada tiga perusahaan tersebut," papar Ricky. 

Tersangka telah diundang ke  Kanwil DJP Bengkulu dan  Lampung dalam rangka  klarifikasi berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor S-755/WPJ.28/2021 tanggal 10 Desember 2021 yang hasilnya telah dituangkan dalam Berita Acara Pelaksanaan Permintaan Penjelasan Atas Data dan/atau Keterangan tanggal 21  Desember 2021.

Sampai batas waktu yang telah ditentukan dalam proses klarifikasi, wajib pajak hanya membayarkan PPN (kode 411211-100) sebesar Rp75 juta. Dengan demikian masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1,160 miliar sehingga terhadap wajib pajak PS dilakukan pemeriksaan bukti permulaan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

BACA JUGA:Mal Pelayanan Publik Mesuji Mulai Dilakukan Uji Coba

Berdasarkan keterangan bahwa jumlah pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh tersangka masa pajak Mei 2019 hingga Desember 2019, PPN atas penyerahan ke PT Berindo Jaya Rp18.508.280, PPN atas penyerahan ke PT Torabika Eka Semesta sebesar Rp142.251.505, dan terakhir PPN atas penyerahan ke PT LDC Trading Indonesia senilai Rp 1.381.378.341. 

"Atas adanya penyetoran PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar dari tersangka yang dilakukan dalam proses penyidikan yaitu sebesar Rp40 juta yang menurut pendapat ahli diperhitungkan sebagai pokok pajak sebesar Rp10 juta dan sebesar Rp30 juta merupakan sanksi administrasi berupa denda sebesar tiga kali jumlah PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar," sambungnya. 

Sesuai ketentuan Pasal 44B ayat (2) huruf b, maka jumlah kerugian pada pendapatan negara berkurang Rp10 juta. Sehingga nilai kerugian pada pendapatan negara menjadi sebesar Rp1.150.610.439 untuk masa pajak Mei 2019 hingga Agustus 2019 yaitu atas PPN terutang yang tidak atau kurang dibayar. (nca/c1/rim)

 

Tag
Share