Walah, Tiga Oknum TNI-AD Tahu Motor yang Ditampung di Gudbalkir Pusziad Hasil Curian

CARI MOTOR HILANG: Warga didampingi polisi mencari kendaraan miliknya yang hilang usai rilis ratusan kendaraan hasil curian yang ditampung di gudang Balkir Pusat Zeni TNI-AD di Polda Metro Jaya, Jakarta.-FOTO SALMAN TOYIBI/JAWA POS -

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak leasing dengan debitur. ”Ini akan menjadi bahan, termasuk bagi penyidik Polda Metro Jaya maupun dari Pomdam (Brawijaya) nanti untuk melakukan pendalaman,” ujarnya.

BACA JUGA:Sinergi Bagi Negeri, TDM dan SMKN 3 Kotabumi Gelar Tunas Honda Digital Marketing Academy

Diketahui Polda Metro Jaya yang bekerja sama dengan Pomdam V/Brawijaya dan Polda Jawa Timur mengungkap kasus curanmor dengan barang bukti lebih dari 200 unit motor dan mobil. Kendaraan itu disimpan di Gudbalkir Pusziad. Selain tiga orang sipil (EI, MY, dan GS), kasus itu melibatkan tiga oknum anggota TNI-AD, yakni Mayor P, Kopda AS, dan Praka J. Ketiganya kini diproses tim penyidik Pomdam V/Brawijaya.

Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait temuan sindikat curanmor yang ditangani PMJ. ”Setiap kendaraan itu kan ada nomor rangka, nomor mesin. Setelah koordinasi dengan Polda Metro, banyak dari kendaraan tersebut yang memang masih dalam pembiayaan atau dalam status kredit,” ujar Suwandi.

Menurut Suwandi, akan ada waktunya APPI dilibatkan untuk mendalami kasus tersebut. ”Mungkin nanti juga ada proses pengembalian unit-unit tersebut. Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Tidak mungkin kerja sama pembiayaannya bisa kita lanjutkan dengan debitur-debitur yang terlibat,” tegasnya.

Terkait dengan praktik tersangka yang sebagian mendapatkan unit tersebut hasil membeli dari debitur yang macet, Suwandi menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Fidusia, pengalihan serta penjualan di bawah tangan tidak dapat dibenarkan. ”Itu ada hukum pidananya,” katanya.

Sementara pejabat fungsional pada Humas Bea Cukai Tanjung Perak, Bintang Satriawan, mengatakan bahwa proses ekspor barang bisa dilakukan dengan tiga cara. Pertama, ekspor secara umum. Kedua, mengajukan PEB (pemberitahuan ekspor barang) atau ekspor barang kiriman. Jadi, barang ekspor dititipkan lewat jasa pengiriman multinasional. Ketiga, ekspor barang yang dibawa langsung oleh penumpang.

”Nah, dalam kasus penyelundupan kendaraan roda empat dan roda dua tersebut belum diketahui dikirim lewat pelabuhan domestik atau internasional,” kata Bintang.

Bintang menjelaskan, jika kendaraan tersebut dikirim lewat pelabuhan internasional, pilihannya hanya ada ekspor secara umum. Namun, jika lewat pelabuhan domestik, pengiriman kendaraan curian tersebut mungkin lewat jalur darat yang nanti ke perbatasan Timor Leste di Nusa Tenggara Timur (NTT). ”Jadi, dari kapal domestik nanti dibawa lewat darat sampai ke lintas batas Timor Leste dan NTT,” ujarnya.

Bintang menyatakan, bea cukai sedikit kesulitan untuk menemukan kebenaran kendaraan curian dikirim ke Pelabuhan Internasional Tanjung Perak. Sementara itu, jika ternyata pengiriman kendaraan tersebut melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Perak, bea cukai tidak mengawasi peredaran barang tersebut.

”Kalau itu memang lewat pelabuhan internasional, dari sisi kami pun tidak bisa mengecek kebenaran data tersebut karena tidak ada persyaratan seperti melampirkan STNK maupun BPKB kendaraan,” ujarnya. (jpc/c1/ful)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan