Di Bandar Lampung, Bayar Sampah Bisa Pakai ‘Stroberi’
SOSIALISASI: Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat membuka sosialisasi Stroberi Tagihan.-FOTO MELIDA ROHLITA/RADAR LAMPUNG -
BANDARLAMPUNG – Kini membayar pelayanan sampah di Bandarlampung sudah bisa melalui digital.
Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah bekerja sama dengan Bank BRI dalam pembayaran retribusi sampah. Hal ini diungkapkan Wali Kota Eva Dwiana di Hotel Amalia, Kamis (11/1).
Eva mengatakan jika aplikasi ini merupakan salah satu inovasi baru DLH Bandarlampung dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat. Khususnya pembayaran retribusi sampah melalui digitalisasi bersama BRI atau yang diberi nama Stroberi Tagihan.
“Pemerintah pusat telah mencanangkan semua kegiatan masalah pajak, termasuk masalah retribusi itu semua melalui digital,” katanya usai membuka sosialisasi Stroberi Tagihan.
BACA JUGA:Dikeluhkan Warga, PDAM Way Rilau Bandarlampung Tindak Lanjuti
Dengan begitu, kata dia, pihaknya berharap apa yang dilakukan saat ini mampu membuahkan dampak positif bagi penambahan jumlah pajak terutama pada retribusi sampah.
Dimana, kini warga bisa iuran sampah itu sendiri dengan mudah dan terdata sesuai tagihan yang ada.
“Harap kita pajak kita makin baik, tapi bunda sudah bilang untuk pegawai nanti kerjanya makin banyak, maka biaya operasional kita tingkatkan. Kita hanya menggiring semua pembayaran melalui BRI. Harap melalui aplikasi ini bisa berkembang, PAD makin baik,” ungkapnya.
Sementara itu, Branch Manager BRI Tanjung Karang Tamizi menerangkan jika kini masyarakat kota Bandar Lampung bisa membayar retribusi sampah melalui aplikasi brimo atau yang bekerjasama dengan DLH melalui BRIMO dan lainnya.
BACA JUGA:Kasus HPR di Bandar Lampung, Manusia Paling Banyak Digigit Kucing
“Ini terdata dan terpenting adalah akuntabel, masyarakat bisa lebih simple, bisa mampir pada semua fasilitas BRI, bisa Brilik, teras BRI dan BRIMO tinggal kasih nomor atagihannya lalu bayar, jumlahnya sudah terlihat langsung,” terangnya.
Kata dia, sejauh ini aplikasi ini baru mewadahi pembayaran retribusi sampah saja, namun tidak menutup kemungkinan ke depan objek pajak yang lain seperti parkir dan lainnya bisa menggunakan aplikasi yang sama.
“Di luar kota Bandar Lampung, sudah banyak beberapa daerah yang melakukan hal yang sama. Tapi untuk Bandar Lampung DLH baru meminta untuk bekerjasama pada pembayaran retribusi sampah saja tapi tidak menutup kemungkinan untuk pembayaran pajak atau retribusi lainnya seperti parkir, “ pungkasnya. (mel/c1/abd)