DPR Atensi Pemerintah, Jangan Abaikan Derasnya Penolakan Pasal Tembakau
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun- FOTO IST-
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah tidak mengabaikan derasnya penolakan pasal-pasal tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan.
Berbagai wacana larangan bagi produk tembakau dalam aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan tersebut dinilai mengandung ketidakadilan.
’’Pasal-pasal tembakau (di RPP Kesehatan) ini harus kita proporsionalkan. Rokok bukan sepenuhnya masalah kesehatan. Ada aspek-aspek di luar kesehatan yang harus dijadikan pertimbangan. Aspek ketenagakerjaan, aspek pertanian, aspek penerimaan negara. Kalau kemudian direstriksi dari aspek kesehatan, maka itu akan menimbulkan ketidakadilan. Ketidakadilan yang substansial (mengakar)," ungkap anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Selasa (9/1).
BACA JUGA:Jelang Rilis Inflasi AS, ISHG Berpotensi Menguat
Seluruh mata rantai dalam ekosistem pertembakauan nasional, tegas Misbakhun, tidak boleh diabaikan oleh pemerintah dalam menyusun pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan hanya karena pertimbangan satu aspek saja. Sebab, hal ini pada akhirnya, akan mengganggu kepentingan yang lebih luas yang bisa berdampak terhadap kestabilan perekonomian negara.
"Ada pedagang. Kemudian yang paling utama itu adalah sektor industrinya. Ada buruh dan penerimaan negara yang besar dari cukai tembakau. Kalau kemudian itu memberikan dampak yang restriktif kepada bisnisnya, maka ada kepentingan negara yang terganggu. Maka harus adil melihat," tegasnya.
Oleh karena itu, Misbakhun meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai leading sector penyusunan RPP Kesehatan untuk tidak menutup mata atas fakta tersebut.
"Saya yakin pemerintah cukup bisa memahami penolakan-penolakan yang selama ini sudah berjalan, sehingga apa yang menjadi inisiasi-inisiasi yang kemudian bersifat restriktif itu dikeluarkan dari RPP Kesehatan. Karena kan penolakannya juga sudah sangat masif," pintanya.
BACA JUGA:Telkomsel dan FEB UGM Kerjasama Perluas Akses tSurvey.id untuk Kalangan Akademik
Sebab sudah semestinya pemerintah objektif dan bersikap adil dalam merumuskan sebuah regulasi. Apalagi, lanjut Misbakhun, pandangan-pandangan yang lebih objektif terhadap situasi ini sudah disampaikan sejumlah pemangku kepentingan dan berbagai ahli kepada pemerintah.
Di kesempatan yang sama, Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) yang juga mewakili Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri), Sulami Bahar, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menjalankan berbagai upaya sebagai bukti kesungguhan menolak isi pengaturan produk tembakau dalam RPP Kesehatan.
"Kita sudah berusaha semaksimal mungkin melalui Kadin, melakukan sarasehan, berkirim surat ke presiden, kita berkirim surat ke beberapa Kementerian dan Lembaga terkait. Intinya ya, kami menolak (pasal-pasal tembakau) RPP dengan kondisi dengan RPP yang sangat eksesif," terangnya.
BACA JUGA:KPR 35 Tahun Dinilai Mudahkan Generasi Milenial dan Gen Z
Sulami menilai ketatnya peraturan bagi produk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan. Kalaupun ada kekurangan hanya butuh optimalisasi dalam implementasinya.