Kenal di Medsos dan Dijanjikan Gaji Tinggi, Korban Malah Dijadikan ART

DIRINGKUS: Pelaku perdagangan orang diringkus Polsek Seputihsurabaya. -FOTO DOK POLSEK SEPUTIHSURABAYA -

GUNUNGSUGIH- Kenal pria di media sosial (medsos), seorang bocah 15 tahun jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) anak di bawah umur.

Modus pelaku inisial RWN (21) yakni menjanjikan pekerjaan layak dengan gaji tinggi kepada korban sebut saja NZ (15) asal Kecamatan Seputihsurabaya, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Namun nahas, korban malah dikirim ke Tangerang, Banten untuk dijadikan Asisten Rumah Rangga oleh pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (26/12) lalu.

Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Jufriyanto membenarkan kasus tersebut dan kini sudah ditangani. “Pelaku sudah kita tangkap pada Minggu (7/1) sekira pukul 19.00 WIB,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Rabu (10/1)

Jufri menjelaskan latar belakang pelaku adalah petani. Pelaku merupakan warga Desa Candirejo, Kecamatan Semanu, Gunungkidul, Yogyakarta. “Pelaku diamankan atas tindak pidana perdagangan orang dengan korban anak di bawah umur,” ujarnya. Ia menjelaskan, kronologi bermula saat korban mengenal RF di medsos pada bulan Desember lalu.

BACA JUGA:Baru Tiga Hari Bekerja, ART Nekat Mencuri iPhone Majikan

Pelaku lalu membahas soal pekerjaan dan memberikan tawaran pekerjaan kepada korban. Namun, RF belum mengatakan pekerjaan apa yang dimaksud. “Pelaku berbohong kepada korban bisa berikan pekerjaan dengan gaji tinggi,” katanya.

Hal itupun disambut antusias oleh korban, karena kondisi ekonomi keluarga yang saat itu sedang bermasalah. Dirasa sepakat, lanjut Jufri, RF kemudian menjemput korban pada Selasa, 26 Desember 2023 sekira pukul 16.00 WIB. RF membawanya ke Jakarta dan dibawa ke kontrakannya.

Lalu setelah itu, korban diantar ke tempat kerjanya di Tangerang, Provinsi Banten. Alangkah terkejutnya korban mengetahui bahwa ia dipekerjalan di sebuah rumah sebagai ART. Dan pelaku pun meninggalkannya di sana. “Korban sempat lima hari bekerja sebagai ART, lalu ia tak kuat dan memohon dengan tangis agar dipulangkan,” terang Kapolsek.

Kemudian, pelaku menjemput korban dan dibawa kembali ke kontrakannya. Takut terjadi hal hal yang lebih parah, korban lalu buru-buru menghubungi orang tuanya saat pelaku lengah. Orang tua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Seputihsurabaya.

BACA JUGA:Singgung Suku Lain Lalu Viral di TikTok, Warga Lampung Timur Ini Minta Maaf

Pelaku diamankan Polisi saat berada di kontrakan Citra 1, Kecamatan Kali Deres, Jakarta Barat. “Setelah diperiksa, terkuak petunjuk bahwa pelaku tak sendiri, pelaku adalah bagian dari komplotan perdagangan orang,” kata Jufriyanto. Hal itu dibuktikan saat polisi menemukan 3 KTP palsu yang usianya dituakan 3 tahun. Salah satunya milik korban.

Pelaku mengaku ia sudah tiga tahun menjadi komplotan perdagangan anak bersama dua rekannya. Motifnya, RF meminta KI (DPO) warga Jakarta Barat membuatkan KTP palsu para incaran atau korban.

Lalu ada AA Als Lia (DPO) selaku bos pelaku asal Jakarta Barat. Peran Lia sebagai penghubung ke majikan tempat para korban dipekerjakan.

“RF mendapat jatah uang dari bosnya sebanyak Rp1,4 juta per anak yang ia jual sebagai ART,” ungkapnya. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputihsurabaya guna pengembangan lebih lanjut, sementara pelaku lain dalam pengejaran petugas.(rls/nca)

Tag
Share