Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu lantaran Diduga Hina PrabowO

Capres 01 Anies Rasyid Baswedan-Foto Disway-
JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan lagi-lagi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait ucapannya yang menyebut Prabowo Subianto memiliki 340 hektare tanah.
Hal itu sempat disampaikannya dalam debat pilpres pada Minggu (7/1) lalu.
Laporan Anies ke Bawaslu itu disampaikan pihak yang mengaku Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB).
Selain masalah kepemilikan tanah, Anies juga dilaporkan karena dituduh menghina Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai Menteri Pertanahan yang diberi nilai 11 dari 100 dan terkait anggaran Kementerian Pertahanan.
BACA JUGA:Hasil Pleno, Kampanye Anies di Universitas Hazairin Bengkulu Langgar Aturan
Perwakilan pelapor, Subadria Nuka, menilai terkait dengan anggaran pertahanan dan luas bidang tanah pribadi milik capres nomor urut 2 yang disampaikan Anies Baswedan adalah keliru.
"Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp 700 triliun," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/1).
"Dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar. Karena diketahui tanah-tanah pribadi yang dimiliki oleh Prabowo Subianto adalah sebagaimana yang disampaikan didalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Prabowo tercatat memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000," ungkap Subadria.
Oleh karena itu, ia menilai bahwa bahan debat Anies itu masuk dalam penghinaan. Subadria menyebut bahwa Anies diduga telah melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-undang Pemilu dan Pasal 72 Ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA:Terbitkan Aturan Baru, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen
"Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti Laporan kami agar Yang bersangkutan dapat segera diproses," tandas Subadria.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyebut kampanye yang dilakukan calon presiden Anies Baswedan di Universitas Hazairin Bengkulu pada 6 Desember 2023 melanggar aturan yang berlaku.
’’Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD)," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu Anggi Stephensent di Bengkulu, Senin (8/1).
BACA JUGA:Jokowi Sebut Kenaikan Gaji PNS Sudah Pertimbangkan Ekonomi Negara