Bawaslu Header

Terbitkan Aturan Baru, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen

CABUT IZIN: OJK mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen-Foto Dok Jawa Pos -

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Caranya melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.


Penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

BACA JUGA:Jokowi Sebut Kenaikan Gaji PNS Sudah Pertimbangkan Ekonomi Negara


“Ini merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi melalui keterangan tertulis, Selasa (9/1).


Di sisi lain, Friderica menjelaskan, penguatan pengaturan ini mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.


Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan perilaku PUJK (market conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan layanan serta melakukan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa.

BACA JUGA:Waduh, KPK Sidik Kasus Dugaan Korupsi di PT Pelni


Sehingga, pengawasan perilaku PUJK (market conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.


“Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen,” tegas Friderica.

BACA JUGA:3 Tahun Kabur, Penipu Ngaku Bisa Loloskan Masuk PNS Ditangkap Polres Lampung Tengah


Sebagai informasi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen;

Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan